AdvetorialDaerahKab. Kampar

Disbunnak Keswan Kampar Beri Himbauan Kepada Selutuh KTPA Agar Dapat Berperan Aktif Di Desa Masing-Masing

Bagikan :

Bangkinang Kota, Suaraaura.com – Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar menghimbau kepada seluruh Kelompok Tani Pemadam Api (KTPA) yang sudah terbentuk di Kabupaten Kampar dapat berperan aktif di desa masing-masing. KTPA berperan sebagai pencegahan dini terhadap kebakaran lahan.

Demikian disampaikan Plt. Kepala Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar, Idrus, SP melalui bidang Usaha Perkebunan, Helvizar, SP kepada wartawan, (08/11/23) di ruang kerjanya.

Lebih lanjut Helvizar menjelaskan, bahwa salah satu langkah upaya dalam pencegahan adanya kebakaran lahan dan kebun, Dinas Perkebunan dan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar melalui Bidang Usaha Perkebunan mendampingi Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) yang kita bentuk di desa terutama di desa-desa yang rawan kebakaran lahan. Melalui Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI telah melakukan kebijakan untuk mencegah adanya Kebakaran lahan dan Kebun dengan Permentan Nomor 05 tahun 2018, tentang Pembukaan Dan /Atau Pengolahan Lahan Perkebunan tanpa membakar, jelas Helvizar.



Helvizar juga mengatakan, bahwa KTPA yang dibentuk berperan dalam menjaga dan mencegah kebakaran lahan dan kebun. Eksistensi KTPA sangat penting agar terhindar dari kebakaran hutan dan lahan yang mengancam usaha tani masyarakat, ungkap Helvizar.

Kepada wartawan Helvizar juga menjelaskan, bahwa di Kabupaten Kampar telah terbentuk 31 KTPA yang berada pada desa-desa rawan kebakaran lahan dan kebun. KTPA beranggotakan sekitar 15 orang per desa. Dan KTPA ini sifatnya suka rela, ungkap Helvizar.

KTPA akan melakukan pencegahan dini terhadap kebakaran di desanya masing-masing. KTPA akan selalu berkordinasi dan menginformasikan ke pihak terkait lainnya dalam upaya pencegahan terjadinya kebakaran lahan dan kebun, ungkap Helvizar.

Melalui media Helvizar menghimbau kepada seluruh KTPA yang ada agar selalu aktif dalam melakukan pencegahan dini terhadap kebakaran. Untuk dana operasional KTPA dapat memanfaatkan dana desa tentunya disesuaikan dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku, ungkap Helvizar. (Advetorial)



































































You may also like

Comments are closed.

More in Advetorial