AdvetorialDaerahKab. Kampar

Komisioner Bawaslu Rohul Yurnalis, Narsum Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Sentra Gakkumdu

525
×

Komisioner Bawaslu Rohul Yurnalis, Narsum Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Sentra Gakkumdu

Sebarkan artikel ini

PASIRPENGARAIAN, Suaraaura.com – Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Yurnalis, S.Sos.I, MA, selaku Kordiv PP dan Datin menjadi narasumber pada acara Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum 2024.

Peserta pada giat sosialisasi penanganan pelanggaran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ini adalah Kanit Reskrim Polsek jajaran Kepolisian Resort Rokan Hulu bertempat di ruang pertemuan, lantai 2 Polres Rohul, Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah, Rabu (23/08/2023) siang.

Yurnalis yang baru saja dilantik oleh Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu di Jakarta bersama dengan 1.912 Komisioner dari 514 Kabupaten/Kota se Indonesia periode 2023-2028 memaparkan kepada seluruh peserta mengenai UU 7 tahun 2012, UU 7 tahun 2023 dan Perbawaslu 3 tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu.





“Ada empat pelanggaran yang harus dilakukan upaya penanganan, yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana dan pelanggaran hukum lainnya,” papar Yurnalis.

“Di Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ada 66 pasal terkait ketentuan pidana pemilu, yakni mulai dari pasal 488 sampai dengan pasal 554,” terangnya lagi.

Yurnalis menambahkan bahwa akan ada kegiatan di Panwaslu Kecamatan yang nantinya akan mengundang dan menghadirkan Kanit Reskrim Kepolisian Sektor sehingga terjalin komunikasi dan hubungan yang baik antara Panwaslu Kecamatan dengan Kepolisian Sektor Kecamatan, karena locus pengawasan berada ranah Kecamatan.

Hadir pada sosialisasi Sentra Gakkumdu ini, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang dihadiri oleh Lita Warman, SH, MH, Kepolisian Resort Rokan Hulu Kasat Reskrim Sitorus, Bawaslu Kabupaten Rohul Yurnalis dan staf PP serta Kanit Reskrim Polsek Jajaran se Kabupaten Rokan Hulu.

(***)