LGBT adalah akronim dari “lesbian, gay, biseksual, dan transgender”. Istilah ini digunakan semenjak tahun 1990-an dan menggantikan frasa “komunitas gay” karena istilah ini lebih mewakili kelompok-kelompok yang telah disebutkan. Hal ini tentunya sangat dilarang baik secara agama maupun secara hukum di Indonesia.
Pasal 292 KUHP menyatakan larangan terhadap orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama jenis kelamin yang diketahuinya atau sepatutnya diduganya belum dewasa.
Walaupun adanya larangan ataupun aturan tersebut, masih banyak kaum LGBT di Indonesia hingga membentuk kelompok atau komunitas LGBT diantaranya adalah komunitas “Arus Pelangi”, “Gaya Nusantara”, dan “Ardhanaty Institute”. Terlebih lagi dengan adanya social media yang mengekspos mengenai LGBT bahkan menjadikan konten yang dapat dilihat oleh seluruh pengguna social media.
Misalnya, beberapa akun di Tiktok ataupun Instagram yang mengekspos berbagai kegiatan bersama teman sesama jenis layaknya seorang pasangan atau suami istri. Namun, hal tersebut justru menjadi eksistensi bagi dirinya, akun tersebut bahkan mendapat jutaan penonton pada kontennya yang mayoritasnya adalah masyarakat Indonesia.
Hal ini menjadi tanda tanya besar apakah di Indonesia telah banyak menjadi pengikut kelompok pelangi tersebut.
Hal ini merupakan ancaman yang besar bagi generasi penerus bangsa, sebab LGBT merupakan perilaku menyimpang dan bertentangan dengan Islam yang merupakan agama mayoritas di Indonesia. Oleh karena itu, perlu antisipasi bagi pengguna social media di Indonesia yang bahkan datang dari kalangan remaja atau generasi z.
Semua hal bisa dengan mudah diakses, termasuk konten-konten menyimpang tersebut.
Antisipasi yang paling umum dilakukan adalah pengawasan orangtua, serta memberikan pengajaran atau nasihat untuk menjauhi hal-hal tersebut. Selain itu, peran pemerintah juga diperlukan untuk mengatasi perkembangan kelompok LGBT ini di Indonesia agar generasi penerus bangsa tidak menjadi rusak.
Penulis: Devi Amelia Fitri