AdvetorialDaerahKab. Kampar

Wabup Kampar Misharti Buka Sosialisasi Sistem Kerja Pemerintah Kabupaten Kampar

17
×

Wabup Kampar Misharti Buka Sosialisasi Sistem Kerja Pemerintah Kabupaten Kampar

Sebarkan artikel ini

Bangkinang Kota, SuaraAura.com – Wakil Bupati Kampar Dr. Hj Misharti, S.Ag, M.Si buka secara resmi Sosialisasi Tentang Sistem Kerja Pemerintah Kabupaten Kampar, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Kampar pada Kamis (6/3/2025).

Kegiatan ini juga bertujuan untuk mensosialisasi Peraturan Bupati Kampar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Kerja Di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang mana kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, Camat se Kabupaten Kampar dan para pemegang jabatan struktural dan fungsional di setiap instansi. Dalam mensosialisasikan hal ini Kabag Organisasi dan Tata Laksana Setda Kampar Fadli Mukhtar, S.Pi, M.Si selaku leading sektor kegiatan ini sengaja mendatangkan narasumber dari Biro Organisasi Setda Provinsi Riau Sri Rudiati.

Dalam sambutan dan pengarahannya Wakil Bupati Kampar menjelaskan bahwa sosialisasi ini nantinya akan memberi pengertian dan penjelasan pada setiap OPD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada disetiap OPD mengenai Penyederhanaan Birokrasi yang merupakan bagian dari program prioritas kerja pemerintah di bidang reformasi birokrasi yang bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif dan terpercaya.

“Implementasi penyederhanaan Birokrasi ini telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar melalui 3 (tiga) tahapan penting, pertama transformasi organisasi, yaitu merupakan penyederhanaan struktur organisasi dan ini sesuai dengan Permen PAN RI Nomor 25 Tahun 2021, kedua Transformasi sumber daya aparatur yaitu mengenai penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional ini telah sesuai dengan Permen PAN RI Nomor 17 Tahun 2021, dan selanjutnya yang ketiga adalah Transformasi Sistem Kerja yaitu pelaksanaan dari Permen PAN RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyederhanaan birokrasi pada instansi pemerintah” demikian dikatakan Misharti.

Disampaikan juga oleh Wakil Bupati Kampar ini, bahwa sistem kerja merupakan instrumen bagi para ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi di masing-masing perangkat daerah, dan harus terus memegang teguh pada prinsip-prinsip mekanisme kerja yang terdiri dari orientasi hasil, kompetensi, profesionalisme, kolaborasi, transparansi dan akuntabilitas.
“Saya berharap agar semua peserta sosialisasi ini dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik, karena kita berharap ASN dapat menyelesaikan segala tugas dan pekerjaannya dengan baik dan benar serta sesuai aturan yang berlaku” pungkasnya. (Advetorial)