AdvetorialDaerahKab. Kampar

UPTD PPA Kampar Akan Lakukan Penertiban Pada Pengemis Anak Dibawah Umur

Bagikan :

BANGKINANG, Suaraaura.com – UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kampar prihatin dengan maraknya aksi pengemisan yang dilakukan anak-anak di bawah umur di Kota Bangkinang.

Menyikapi hal ini, Kadis DPPKBP3A Edi Afrizal melalui Kepala UPTD PPA Kabupaten Kampar Linda Wati tegas mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban secara intens terhadap pengemisan yang dilakukan oleh anak di bawah umur tersebut.

“Sebelumnya kami juga sempat menjaring anak-anak di bawah umur yang menjadi gelandangan dan mengemis dengan modus mencari barang rongsokan dengan karung, dan kemudian berdiam diri di beberapa persimpangan,” jelas Linda Wati Senin (22/1/2024).



Linda Wati menjelaskan, setelah melakukan penjaringan, memberikan edukasi kepada orang tua dari anak tersebut bahwa, masa anak-anak ini untuk belajar dan bermain. Boleh saja jika ingin membantu perekonomian keluarga, namun perlu batasan waktu, jangan sampai larut malam.

“Baru-baru ini saya kembali dapat laporan dari salah seorang mitra pers bahwa masih saja ada anak di bawah umur yang melakukan pengemisan. Kami akan melakukan pemantauan dan akan menindak tegas kepada mereka yang masih tidak mengindahkan pemberitahuan kami,” tegasnya.

Linda menambahkan, imi bertentangan dengan Perda Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum.

Pada bagian ke enam, Tertib Sosial pasal 17 jelas dikatakan setiap orang atau badan dilarang menjadi gelandangan, pengemis, anak jalanan, anak punk, dan pengelap mobil (a),
menggelandang/mengemis pada kantor pemerintah, di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah, dan atau tempat fasilitas umum lainnya.(Advetorial)



































































You may also like

Comments are closed.

More in Advetorial