Bangkinang Kota,(suaraaura.com) Setelah Apel Gabungan dilaksanakan Pj. Bupati Kampar Muhammad Firdaus, SE, MM langsung ambil alih usai Apel yang dipimpin oleh Pj. Sekda Kampar Ir Azwan, M.Si, Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus SE.MM langsung melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) terhadap kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) dalam mengikuti Apel Gabungan, Senin (5/6/2023).
Namun sebelum apel gabungan yang di pimpin Sekda Kampar Ir Azwan, M.Si selesai dilaksanakan, Pj. Bupati Kampar didampingi oleh Kepala BKPSDM Ir Cokroaminoto, MM, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Kabupatrn Kampar Yuricho Efril, S.STP dan para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar terlebih dahulu melakukan Sidak diseluruh ruangan bagian yang ada di Setda Kampar.
Dalam sidak tersebut ditemui masih banyaknya ASN dan THL yang tidak ikut melaksanakan Apel Gabungan, dengan berbagai alasan.
Dalam pengarahannya Pj. Bupati Kampar memerintahkan semua Pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar untuk melakukan absensi di tempat, guna mengetahui volume keikutsertaan Pegawainya dalam apel gabungan ini.
” Ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan dan menertibkan kedisiplinan ASN dan THL di Lingkungan Kabupaten Kampar ini. Absen di tempat ini merupakan sedikit cara dalam membangunkan kembali kesadaran kita semua untuk kembali meningkatkan disiplin kerja, baik selaku ASN dan THL maupun selaku pribadi” demikian Pj. Bupati Kampar menegaskan.
“Masih banyak ditemui ASN maupun THL yang untuk mengikuti apel saja masih sungkan atau malas, ini menjadi PR kita bersama. Ini menandakan tingkat disiplin ASN fan THL mulai menurun atau masih rendah” Ucap Firdaus
Firdaus juga mengatakan bagi ASN dan THL disiplin itu adalah modal dasar untuk mengembangkan karir dan keberhasilan dalam menjalankan suatu amanat pekerjaan. Tanpa disiplin mustahil akan tercapai.
Pj. Bupati Kampar juga menginstruksikan kepada Pimpinan OPD agar melaporkan absensi apel gabungan ini kepada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar untuk ditindak lanjuti setelahnya.
Pj. Bupati Kampar juga memerintahkan agar Pimpinan OPD memberi surat teguran dan sanksi kepada setiap tindakan indisipliner yang dilakukan oleh bawahan, dengan tujuan untuk membina kembali bawahan agar tunduk dan patuh terhadap peraturan yang berlaku. (Advetorial )