Pekanbaru, SuaraAura.com – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau mengundang Ketua PWI Kota Dumai Bambang Prayetno ke Kantor PWI Riau di Pekanbaru untuk menindaklanjuti berita tentang oknum wartawan yang menjadi backup gudang CPO yang diduga ilegal di wilayah Kota Dumai, Selasa (25/06/2024) siang.
Ketua PWI Kota Dumai diundang DK PWI Riau dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Ketua DK PWI Riau H Zufra Irwan menegaskan, Ketua dan pengurus PWI Kabupaten/kota harus punya tanggungjawab memantau tindak tanduk, etika dan sebagainya.
“PWI punya Kode Perilaku Wartawan (KPW) yang harus dipatuhi,” sebut Zufra.
Oleh karena itu, sambung Zufra, Pengurus PWI Kabupaten/Kota itu tidak hanya mengurus organisasi dan mendata anggota saja. Tapi juga harus memantau perilaku atau perangai anggotanya.
“Untuk itu, kita imbau Ketua dan Pengurus PWI Kabupaten/Kota bisa sebagai perpanjangan tangan Dewan Kehormatan Provinsi untuk memantau etika, tindak tanduk, perilaku dan perangai anggotanya di daerahnya masing-masing. Karena Dewan Kehormatan Provinsi tak mungkin bisa melihat setiap hari tindak tanduk, perilaku dan perangai wartawan anggota PWI yang ada di daerah. Walaupun dapat laporan, terkadang laporan yang disampaikan perangainya A yang dilaporkan terkadang B,” saran Zufra.
Jadi harapannya, tegas Zufra, tidak boleh di daerah-daerah itu wartawan membackup hal-hal yang bisa merusak profesi dan integritas. Wartawan berhubungan baik dengan orang itu harus. Ketika ada yang baik-baik, publish yang baik-baik. sampaikan yang baik-baik. Tapi ketika ada yang buruk harus juga disampaikan, harus dikoreksi dan harus diingatkan. Jadi berimbang. Artinya, tidak boleh wartawan di daerah itu membeking-beking kelakuan yang tidak benar di lapangan. Kalau ada hal-hal bersifat illegal, bersifat melanggar hukum, wartawan sengaja menyimpan kebusukkan di daerah itu tidak benar. Kalau anggota PWI, itu berhenti saja jadi anggota PWI.
“Selaku Ketua Dewan Kehormatan Provinsi, saya memberi keleluasaan kepada Ketua dan Pengurus PWI Kabupaten/Kota memantau anggotanya di daerah masing-masing. Karena mereka perpanjangan tangan dari provinsi. Mereka dipilih oleh kabupaten dan kota untuk perpanjangan provinsi. Tak mungkin provinsi setiap hari mengawasi daerah. Itu sebenarnya. Selain mengatur organisasinya, menata kelola anggotanya, kesejahteraan anggota, perangai dan tindak tanduk anggota perlu juga kita awasi. Tidak boleh anggota PWI bikin malu di daerah,” tegas Zufra.
Lalu apa sikap Dewan Kehormatan teekait kasus AM? Dengan tegas Zufra menyampaikan, saat ini Dewan Kehormatan sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Dan Rabu (26/06/2024) besok yang bersangkutan (AM, Red) akan dipanggil.(***)