Umum

Syahrul Aidi: Investasi Asing Harus Sejalan dengan Kepentingan Nasional, Empat PMA Jadi Tersangka Karhutla harus Ditindak

6
×

Syahrul Aidi: Investasi Asing Harus Sejalan dengan Kepentingan Nasional, Empat PMA Jadi Tersangka Karhutla harus Ditindak

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, suaraaura.com – (2/11/2026) Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Syahrul Aidi Maazat, mengingatkan pemerintah agar memastikan investasi asing di Indonesia berjalan sejalan dengan kepentingan nasional. Peningkatan nilai investasi tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan kepatuhan hukum, keberlanjutan pembangunan, serta kepentingan masyarakat dan negara.

Melalui pers rilisnya pada Senin (2/11/2026), Syahrul Aidi mengatakan investasi asing atau Penanaman Modal Asing (PMA) memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kapasitas industri, serta mempercepat pembangunan nasional.

Namun, ia mengingatkan bahwa kehadiran investor tidak boleh justru menimbulkan persoalan yang merugikan Indonesia, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kabut asap, pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem, hingga bencana ekologis yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat.

“Investasi harus memberikan manfaat bagi Indonesia, bukan justru menjadi ancaman bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat. Jangan sampai perusahaan memperoleh keuntungan besar, sementara masyarakat harus menanggung dampak kebakaran hutan, kabut asap, pencemaran, dan kerusakan lingkungan,” kata Syahrul Aidi.

Ia menilai, keberhasilan investasi selama ini kerap diukur dari besarnya nilai modal yang masuk, kontribusi terhadap produk domestik bruto, serta jumlah tenaga kerja yang terserap. Padahal, ada aspek lain yang tidak kalah penting, yakni sejauh mana investasi memberikan manfaat jangka panjang bagi kepentingan nasional.

Menurutnya, kepentingan nasional harus menjadi landasan dalam setiap kebijakan investasi. Hal itu mencakup pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, penguatan industri dalam negeri, kepastian hukum, perlindungan masyarakat, serta terjaganya sumber daya alam Indonesia.

Sorotan terhadap aktivitas investasi asing ini semakin relevan menyusul langkah Bareskrim Polri dalam menangani dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.

Dari 20 korporasi tersebut, empat di antaranya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berasal dari tiga negara, yakni Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Menurut Syahrul Aidi, perkembangan penegakan hukum tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap investasi harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Persoalan karhutla tidak bisa hanya dipandang sebagai kebakaran musiman, tetapi juga harus menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola investasi, kepatuhan perizinan, serta tanggung jawab perusahaan atas wilayah operasionalnya.

Ia mendorong agar penanganan kasus-kasus tersebut tidak berhenti pada penetapan tersangka. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara profesional hingga memperoleh kepastian hukum, termasuk pemenuhan kewajiban pemulihan lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia juga menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Perusahaan besar dengan kekuatan modal dan jaringan bisnis internasional harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama dengan pelaku usaha lainnya.

Berorientasi pada Kepentingan Nasional

Syahrul Aidi menilai Indonesia telah memiliki landasan hukum untuk memastikan kegiatan investasi berjalan seiring dengan kewajiban perlindungan lingkungan hidup.

Karena itu, pemerintah perlu mengoptimalkan pengawasan dan memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai perizinan berusaha, persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, serta pencegahan dan penanganan karhutla.

Lebih jauh, ia mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia, terutama perusahaan yang terindikasi memiliki persoalan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan perizinan.

Evaluasi tersebut perlu mencakup kepatuhan terhadap perizinan, pelaksanaan kewajiban lingkungan, pengelolaan limbah, pencegahan karhutla, hingga tanggung jawab pemulihan wilayah yang mengalami kerusakanbxc

Pemerintah juga perlu menelusuri struktur kepemilikan perusahaan, termasuk hubungan dengan perusahaan induk dan pemilik manfaat akhir atau beneficial ownership, apabila terdapat indikasi pelanggaran yang melibatkan kelompok usaha lintas negara.

Menurut Syahrul Aidi, keterbukaan Indonesia terhadap investasi internasional harus tetap diimbangi dengan kedaulatan hukum dan kepentingan nasional.

Investasi yang berkualitas bukan semata-mata investasi dengan nilai modal besar, melainkan investasi yang mampu memberikan manfaat ekonomi, memperkuat kapasitas nasional, menciptakan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.

“Jangan sampai kita hanya bangga dengan besarnya angka investasi, tetapi mengabaikan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan masa depan bangsa. Kepentingan nasional harus tetap menjadi prioritas dalam setiap kebijakan investasi,” tegasnya.