DaerahKab. Kampar

Silahturahmi FKUB Kab. Kampar, Pj. Bupati Kampar : Tugas Pokok Dan Perundang-Undangan Tentang Kerukunan Beragama

75
×

Silahturahmi FKUB Kab. Kampar, Pj. Bupati Kampar : Tugas Pokok Dan Perundang-Undangan Tentang Kerukunan Beragama

Sebarkan artikel ini

Bangkinang Kota,(suaraaura.com) Terima kunjungan silahturahmi Pengurus Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kampar periode 2023-2028, Pj. Bupati Kampar Mhd Firdaus, SE, MM tampak didampingi oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kampar Mahadi beserta jajaran di Rumah Dinas Bupati Kampar, Kamis (5/10/2023).

Seperti diketahui kunjungan dari FKUB yang diketuai oleh H. Suhaili, SH ini bertujuan sebagai ajang silahturahmi dan memperkenalkan 17 orang pengurus kepada Pj. Bupati Kampar. Dan seperti diketahui dan dilaporkan pengurus FKUB Kabupaten Kampar ini belum dikukuhkan dan sedang menyusun jadwal untuk dikukuhkan. Memberikan keterangannya kepada Pj. Bupati Kampar, Ketua FKUB Kabupaten Kampar mengatakan bahwa FKUB merupakan sebuah forum yang bertugas untuk menjaga kerukunan umat beragama dengan berlandaskan toleransi, saling penhertian, saling menghormati menghatgai kesetaraan dalam mengamalkan ajaran agamanya dan kerjasama dalam hubungan kemasyarakatan.

Dalam sambutannya Pj. Bupati Kampar ucapkan terima kasih atas kunjungan ini dan juga berharap adanya kerjasama dan sinergitas yang baik antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dengan FKUB Kabupaten Kampar, dikarenakan terbentuknya FKUB ini adalah dengan difasilitasi oleh Pemerintah dalam membangun, memelihara dan memberdayakan beragama untuk tercapainya kerukunan dan kesejahteraan.





” Saya berpesan kepada selurih pengurus FKUB Kabupaten Kampar agar dalam menjalankan tugas pokok haruslah selalu mempedomai Peraturan Perundang-undangan dalam menjaga kerukunan hidup beragama” ucap Pj. Bupati Kampar.

Dikatakan oleh Pj. Bupati Kampar demikian bukanlah tanpa alasan, mengingat sangat beratnya tugas pokok dan fungsi dari FKUB ini.
FKUB memiliki tugas melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi dari Organisasi Masyarakat (ormas) keagamaan dan aspirasi dari masyarakat kemudian FKUB juga harus menyalurkan aspirasi Ormas Keagamaab dan masyarakat ini dalam bentuk rekomendasi bahan kebijakan Bupati/Wali Kota, selalu melakukan sosialisasi tentang Peraturan Peruundang-Undangan dan kebojakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat serta memiliki tugas memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kampar juga menjelaskan bahwa FKUB Kabupaten Kampar nantinya ditahun politik 2024 mendatang memiliki peran penting dalam menjaga kestabilitasan kerukunan dalam menjalankan hak suara bagi masyarakat. Pertemuan seperti biasa ditutup dengan foto bersama. (Infotorial)