Rokan Hulu | suaraaura.com — Panglimo Harimau Melayu Luhak Tambusai (HMLT), Sahril Topan, menegaskan bahwa pengerahan sekitar 1.500 anak kemenakan Melayu ke wilayah Afdelling 6, 7, dan 13 eks lahan PT Torganda pada Kamis, 7 Mei 2026, merupakan gerakan murni kesatuan adat untuk meninjau sekaligus mengamankan hak ulayat 20 persen Luhak Tambusai.
Penegasan ini disampaikan untuk membantah berbagai narasi liar yang mengaitkan gerakan tersebut dengan mobilisasi organisasi buruh, termasuk tudingan keterlibatan SPTI maupun kepentingan kelompok eksternal.
“Ini adalah murni gerakan anak kemenakan Melayu Luhak Tambusai untuk meninjau sekaligus mengamankan hak ulayat 20 persen yang menjadi bagian sah marwah adat Luhak Tambusai. Tidak ada agenda organisasi lain, tidak ada kepentingan buruh, dan tidak ada titipan korporasi. Ini soal hak adat, harga diri negeri, dan tanggung jawab anak kemenakan menjaga warisan ulayatnya,” tegas Sahril Topan.
Kehadiran ribuan massa adat yang berasal dari Tambusai, Dalu-Dalu, Talikumain, Rantau Panjang, Mahato, hingga sebagian Rantau Kasai disebut berada langsung di bawah payung resmi LKA Luhak Tambusai sebagai representasi eks Kerajaan Tambusai, yang secara historis meliputi Tambusai dan Tambusai Utara.
Bantah Narasi Menyesatkan
Sahril juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang dinilai sengaja membangun opini provokatif dengan menyeret nama organisasi tertentu demi memperkeruh situasi.
“Kami tegaskan ini perjuangan adat. Tidak ada sangkut paut dengan organisasi buruh atau kepentingan lain. Kami juga memberi warning kepada pihak-pihak yang mencoba memancing di air keruh. Jangan membangun narasi menyesatkan yang justru memecah belah anak kemenakan sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan hak ulayat merupakan dimensi adat yang harus diselesaikan melalui mekanisme adat, bukan melalui skenario korporatif ataupun narasi kepentingan luar.
“Kami siap duduk bersehamparan dengan seluruh anak kemenakan Melayu dalam payung besar Luhak Tambusai untuk mencari jalan terbaik secara bermartabat. Namun kami menolak jika persoalan adat ini diperalat demi keuntungan bisnis tertentu. Sengketa ulayat adalah marwah adat, tempat penyelesaiannya di balai adat melalui musyawarah anak kemenakan,” lanjutnya.
Kesepakatan di Lapangan: Status Quo dan Mediasi Lanjutan
Situasi lapangan yang sempat memanas akhirnya berhasil dikendalikan setelah dicapai kesepakatan bersama yang dibacakan langsung di tengah massa.
Poin penting kesepakatan tersebut antara lain:
- Lahan Afdelling 6, 7, dan 13 ditetapkan dalam kondisi status quo, tanpa aktivitas panen oleh pihak mana pun.
- Mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 8 Mei 2026 pukul 14.30 WIB di forum resmi LKA Luhak Tambusai.
- Pengamanan lahan dilakukan bersama guna mencegah konflik lanjutan.
- Setiap pelanggaran terhadap kesepakatan akan diproses secara hukum.
HMLT Tegaskan Persatuan Adat
Timbalan Panglimo HMLT, Nirwanto, menegaskan bahwa kehadiran massa bukan untuk menciptakan konflik horizontal, melainkan menjaga hak adat yang diyakini telah diberikan melalui mekanisme resmi.
“Tidak ada niat memerangi saudara sendiri. Kami justru membuka ruang jika seluruh anak kemenakan, termasuk dari Rantau Kasai, ingin bersama-sama mengelola hak ulayat ini secara adil dalam bingkai adat yang sama,” katanya.
Seruan Menahan Provokasi
HMLT mengimbau seluruh elemen masyarakat dan media agar tidak menyebarkan informasi sepihak tanpa konfirmasi resmi yang dapat memperkeruh hubungan antarsesama masyarakat Melayu.
Di tengah proses hukum dan gugatan perdata yang masih berjalan, HMLT menegaskan bahwa perjuangan ini berfokus pada pengamanan hak ulayat, penjagaan marwah adat, dan persatuan anak kemenakan Melayu Luhak Tambusai. (RAZ|SACRohul)













































