PEKANBARU, SuaraAura.com – Setelah menyelesaikan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Konvensi Hak Anak (KHA) lewat e-learning, para peserta menerima sertifikat dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI).
Dari seratus peserta yang berpartisipasi dalam bimtek tersebut, dua di antaranya merupakan perwakilan dari Forum Wartawan Kota Layak Anak (FW-KLA) di Kota Pekanbaru. Setelah mereka menyelesaikan seluruh tugas secara daring, keduanya pun berhasil memperoleh sertifikat dari KemenPPPA RI.
Bimtek tersebut berlangsung di Aula Perpustakaan dan Arsip Tenas Efendi di Kota Pekanbaru pada hari Kamis, 7 Mei 2026. Semua peserta menunjukkan rasa antusiasme yang tinggi mengikuti bimtek ini dari awal hingga akhir.
Pelaksanaan Bimtek KHA ini sejalan dengan harapan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menciptakan Kota Layak Anak (KLA). Apabila semua pihak yang berhubungan terlibat, tentu saja usaha ini akan lebih mudah terlaksana.
Bimtek KHA ini dibuka oleh Walikota Pekanbaru yang diwakili oleh Kepala Dinas P3APM Hj Erna Juita SH MSi. Sebagai pemateri, hadir juga Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Riau Hj Fariza SH MH.
Kadis Erna menyampaikan rasa terima kasih atas semangat dan antusiasme semua peserta yang mengikuti Bimtek KHA. “Kami berterima kasih kepada semua peserta atas semangat dan antusias mereka. Kami percaya, jika kita bersinergi dalam usaha ini, maka mewujudkan Pekanbaru KLA akan menjadi mudah. Tentunya, hal ini tidak terlepas dari dukungan Walikota, Wakil Walikota beserta istri, dan semua pihak terkait,” ujarnya.
Di akhir sesi Bimtek KHA, seluruh peserta mendapatkan kuis melalui platform online. Sebelum itu, mereka dapat mempelajari materi tentang KHA dalam bentuk narasi dan video. Dengan cara ini, pengetahuan mereka dapat meningkat, dan pemahaman mengenai perlindungan serta pemenuhan hak anak dapat semakin baik.
Semua peserta Bimtek KHA menerima sertifikat dari Kementerian PPPA RI serta satu lagi sertifikat khusus dari Kadis P3APM Kota Pekanbaru. Sertifikat ini akan berguna di kemudian hari ketika lembaga-lembaga peserta ini mengajukan usulan untuk menjadi layak anak.**rls













































