AdvetorialDaerahKab. Kampar

PWI Riau Deklarasi Lawan Hoak dalam Pemilu 2024

428
×

PWI Riau Deklarasi Lawan Hoak dalam Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU,(suaraaura.com) – Persatuan Wartwan Indonesia (PWI) Riau melakukan deklrasai melawan hoak dalam Pemilu 2024. Bersamaan dengan itu juga ikut serta mengawal Pemilu damai, jujur dan bersih ditandai dengan dikukuhkannya Pengurus Masyarakat Pers Pemantau Pemilihan Umum (Mappilu) PWI Provinsi Riau, di Gedung Pustaka Soeman Hs Selasa (5/9/2023).

Pelantikan pengurus Mappilu PWI dipimpin langsung Ketua PWI Riau, Zulmansyah Sekedang. Juga disaksikan oleh Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir dan Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo. Sebagai perwakilan tiga lembaga yang akan bermitra dengan Mappilu.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Riau menyebutkan bahwa dalam menjalankan pengawasan Pemilu, Bawaslu Riau tidak bisa jala sendiri dan juga memerlukan mitra. “Di pasal 1 Perbawaslu disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengawasan adalah segala daya dan upaya yang dilakukan Bawaslu dengan melibatkan masyarakat dan pers. Nah jadi ada tiga elemen (Bawaslu, Masyarakat dan pers) yang bisa melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap tindakan yang berpotensi mengganggu jalannya Pemilu, menimbulkan sengketa terkait Pemilu. Tiga elemen inilah yang diharapkan dapat bersinergi,” kata Ketua Bawaslu Alnofrizal dalam kata sambutannya.





Tak hanya PWI, Alnofrizal melanjutkan, namun juga ada AJI dan asosiasi-asosiasi pers lain yang diharapkan dapat membantu kerja Bawaslu. Sekaligus mengawasi kerja Bawaslu guna menciptakan Pemilu yang damai. Sementara itu Ketua PWI Riau, Zulmansyah Sekedang, menyebut dilantiknya Mappilu sekaligus deklarasi media di Riau melawan hoaks beertujuan sebagai kolaborasi untuk menciptakan Pemilu yang jujur, adil dan damai khususnya di Riau.

“Harapan kita tentu terciptanya pemilu damai dan berkualitas. Perlu saya ingatkan bahwa dalam setiap pengawasan nanti di lapangan kawan-kawan Mappilu tetap berpedoman kepada UU Pemilu yang berlaku,” ujarnya. Meski wartawan dipayungi oleu UU Pers, Zulmansyah menambahkan, namun semua alur dan proses, yang berkaitan dengan Pemilu sudah diatur dalam UU Pemilu.

“Maka itu Mappilu juga harus berpedoman dengan itu. Jangan mentang-mentang wartawan lalu membuat terobosan-terobosan yang bisa berakibat melanggar UU Pemilu.
Fokus Group Discussion
Usai acara pembukaan dilanjutkan dengan acara fokus group discussion (FGD) yang mengangkat tema Mewaspadai Pidana Pemilu dan Pidana ITE dalam Pemilu 2024.
Tampil sebagai narasumber pada kesemapatan itu adalah Divisi Hukum Bawalu Riau Indar Khalid Nasution, Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir dan Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo
FGD berlangsung antusias dengan pemaparan materi yang dilanjutkan dengan diskusi terbuka dengan peserta yang berasal dari PWI Riau dan juga PWI dair kabupaten/kota di Riau.

Menurut Indra Khalid Nasution dari Bawaslu bahwa UU Pemilu juga pro pada pers. Dari 67 pasal terkait pidana Pemilu hanya satu pasal yang ditujukan pada kelembagaan pers yakni pasal 509.
Dalam pasal itu disebutkan bila pers menyampaikan hasil survey politik pada masa tenang (jelang pemilihan) maka kelembagaannya bisa dikenakan sanksi pidana. Sedang pasal pelanggaran pidana pemilu lainnya berlaku untuk setiap orang baik mereka orang pers atau tidak atau bersifat umum.

Sementara Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir mengingatkan bahwa belajar dari pengalaman Pemilu 2019 jelang hari pemilihan berita hoax meningkat sangat tajam. “Ketika itu ada 1000-an lebih berita bohong (hoax) yang menyerang capares dan wacapres. Kebanyak di media sosial. Sedang di media mainstraim berita lebih bisa dipercaya karena terverifikasi.(***)