Tangerang, Suaraaura.com – Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten menggerebek praktik judi pakong di Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang pada Senin (22/08/22).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma melalui Kapolsek Kronjo AKP Sri Raharja membenarkan kejadian tersebut, “Benar telah diamankan pelaku praktik judi pakong, dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sri pada Rabu (24/08/22).
Sri menerangkan, berdasarkan informasi bahwa aktivitas judi jenis pakong dilakukan setiap hari. Berdasarkan pendalaman, kegiatan judi pakong dilakukan setiap hari tanpa libur khususnya dimalam hari, “Dari informasi itu, kami kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggrebekan,” ucap Sri.
Pada saat penggerebekan, satu orang yang sedang melakukan aktivitas judi pakong dengan cara menjual kupon jenis pakong melalui handphone seluler dapat diamankan, kemudian berdasarkan pengembangan, kami berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, “Selain mengamankan 3 orang, kami juga mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone seluler dan uang tunai sebesar Rp101,000,00,” terang Sri.
Sri memastikan jauh hari selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik judi kepada masyarakat juga diimbau untuk memberikan informasi apabila ada kegiatan judi termasuk judi pakong selain itu pengungkapan kasus judi pakong juga merupakan tindak lanjut atensi pimpinan polri, “Terkait judi jenis pakong, jauh sebelum adanya perintah pimpinan, kami sudah memberikan imbauan untuk tidak melanggar hukum. Kami sudah menegaskan supaya tidak ada,” ucap Sri.
Sri menjelaskan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diamankan di Polsek Kronjo, “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” tutup Sri
(SAHADI)