AdvetorialDaerahKab. Kampar

Pj Bupati Kampar Hadiri Rakor Pembahasan Progres Pembangunan Tol Pekanbaru – Rengat

57
×

Pj Bupati Kampar Hadiri Rakor Pembahasan Progres Pembangunan Tol Pekanbaru – Rengat

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, SuaraAura.com – Pj Bupati Kampar Hambali,SE, MH hadiri langsung rapat Koordinasi Pembahasan Progres Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera pada Ruas jalan Pekanbaru – Rengat di ruang rapat Kantor Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru, Selasa (11/2/2025).

Selain Pj Bupati Kampar Hambali, hadir juga dalam rakor tersebut memdampingi beliau Plt. Asisiten I Setda Kampar Kahiruman, SH, MH, Kadis PU PR Afdal,ST, MT, Plt Kadiskominfo dan Persandian Salmi Hadi,S.Sos,M.Si, Pj Camat Tambang Tengku Said Hidayat,S.STP, Pj Kades Rimbo Panjang Alizar Kasim, Kades Kualu Darmawan, dan Pj Kades Karya Indah Siti Meilia.

Dalam rapat itu, Pj Bupati.Kampar menyampaikan bahwa dalam pembangunan Tol ruas Pekanbaru – Rengat ini nantinya akan melewati 239,56 hektar tanah milk warga.

Berdasarkan laporan melalui Badan Petanahan Kabupaten Kampar, tercatat akan melintasi tanah warga sebanyak1.256 bidang tanah yang terdapat di tempat Desa di Wilayah Kabupaten seperti, Desa Tarai Bangun Kec. Tambang sebanyak 333 bidang, Desa Kualu Kec. Tambang sebanyak 155 bidang, Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang sebanyak 1.746 bidang tanah, serta Desa Karya Indah Kecamatan Tapung sebanyak 1.280 bidang tanah.

Dari jumlah tersebut yang masuk dalam ganti rugi lebih kurang sebanyak 3.266 bidang, sementara sisanya sebanyak 188 bidang yang merupakan pasum atau fasos. Sedangkan bidang yang tidak masuk dalam sangketa sebanyak 2.021 bidang dan masuk sangketa 1,255 bidang. “Terang Hambali”.

Dalam rapat yang dipimpin langsung Kejaksaan Tinggi Riau M. Akmal Abbas, SH,MH, dan juga diikuti Karo Ops Polda Riau AKBP Zaini, Kasubdit PPS, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Riau Dr Pernando S, S.Hut, M.Si, PPK Pengadaan Tanah Eva Monalisa Krona Tambunan, Kakan BPN Kampar Andi Dermawan Lubis, ST, M.Si.

Maka pada kesempatan itu, didapati kesepakantan antara lain. Pertama, bahwa Kementrian PU tidak dapat mengesahkan Citra Satelit yang tinggi, yang tersedia adalah citra satelit resolusi sedang yang sama dimiliki Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru, dan dengan citra resolusi sama dengan itu dapat ditafsirkan tutupan lahan dalam 4 kategori.

Pertama kategori Semak belukar, kemudian Belukar rawa, kategori Perkebunan dan kategori lahan terbuka. Dengan demikian, hasil penafsiran dari BKHW XIX Pekanbaru itu, dijadikan dasar P2T untuk menentukan ada tidaknya penguasaan dan/hak masyarakat. Berdasarkan Permen nomor 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, dari empat kategori tutupan lahan tersebut hanyalah kategori perkebunan yang memenuhi kualifikasi penguasan kawasan hutan (target) penyelesaian penguasaan atas tanah diselesaikan oleh P2T.

Kedua, untuk memenuhi dokumen bukti dalam permohonan konsinyasi di Pengadilan Negeri Kampar yang meminta peta bidang tanah dengan skala lebih tinggi. Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar akan menfasilitasi dengan menyediakan kutipan peta bidang dengan skala lebih tinggi yang di lokalisasi oleh satgas A.

Ketiga, selama pemerintah daerah kabupaten kampar belum menyediakan penyelesaian penetapan batas desa, maka digunakan batas sementara ini batas indikatif yang saat ini berlaku, dan surat keterangan pindah wilayah yang diterbitkan oleh pemerintah desa/kecamatan.

Serta keempat, terkait bidang tanah An. Umi Salamah VS An Gunawan Saleh di Desa Tarai Bangun mendapat sanggah dari Ida Febriana di desa Rimbo Panjang yang diselesaikan dengan mengacu pada kesepakatan batas Desa.

Kelima, terhadap bidang tanah yang sudah dinyatakan sebagai tanah negara dalam keadaan bebas dalam daftar nominal, serta telah diumumkan dalam waktu masa sanggah 14 hari tidak terdapat sanggahan, maka klaim yang diajukan setelah lewat masa sanggah tidak dapat diklarifikasi, disarankan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan

Serta ke-enam, terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas bidang tanah yang dipersengketakan kepemilikannya, namun putusan tersebut belum mengadili dan memutuskan mengenai pokok perkaea, tidak dapat dijadikan dasar untuk mengambil titipan ganti kerugian di pengadilan.(Advetorial)