Bangkinang Kota, SuaraAura.com – Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar Melakukan Expose Terkait Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati Kampar, Senin (16/12/2024).
Expose tersebut disaksikan oleh Pj Bupati Kampar H. Hambali, SE,MBA, MH didampingi oleh PJ Sekda Kampar Ramlah, M.Si dan dihadiri oleh Kaban Bappenda Kampar Ir. Kholida, Plt. Asisten I Khairuman, Kepala Inspektorat Kampar Febrinaldi Tridarmawan, S.STP, Kadis PMD Kampar Lukmansyah Badoe, Kaban BPKAD Edward dan Sekretaris Bappenda Jaka Putra.
NJOP adalah harga rata-rata dari transaksi jual beli, dan bila tidak ada transaksi, ditentukan melalui pembandingan atau penilaian baru. Penyesuaian ini juga mengacu pada peraturan, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pasal 40 ayat (6) serta Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 ayat (5) diamanahkan bahwa NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
Penetapan NJOP menggunakan Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) dalam setiap Zona Nilai Tanah (ZNT), yang mencerminkan nilai pasar rata-rata dalam zona tersebut. Pemerintah Kabupaten Kampar menerapkan Tarif NJKP berdasarkan rentang NJOP yaitu 250.000.000 Tarif NJKP 0% , 250.000.000 – 550.000.000Tarif NJKP 30%, 550.000.000 – 1.000.000.000 tarif NJKP 35%, 1.000.000.000 – 2.000.000.000 tarif NJKP 40%, 2.000.000.000 – 5.000.000.000, 5.000.000.000 – 100.000.000.000 tarif NJKP 80%.
Penyesuaian NJOP ini membawa beberapa dampak positif, seperti peningkatan pendapatan daerah melalui PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang membantu anggaran pembangunan. Selain itu, ini mendorong pengendalian spekulasi harga tanah, meningkatkan nilai aset properti, serta memfasilitasi pertumbuhan sektor jasa dan perdagangan. Dengan penyesuaian NJOP yang tepat, tata kelola aset daerah menjadi lebih transparan dan sistem perpajakan lebih adil, mencerminkan nilai sebenarnya dari properti masyarakat.
Dalam arahannya, Pj Bupati Kampar H. Hambali mengatakan Penetapan tarif PBB-P2 berdasarkan zona wilayah ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Kampar untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah secara adil dan proporsional. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat positif baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.”tutupnya.”
(Advetorial).