Pekanbaru, SuaraAura.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau resmi menutup Penerimaan Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) pada hari Selasa 29 November 2022, pukul 16:00 WIB.
Demikian disampaikan Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir dalam pernyataan resmi KPU Provinsi Riau, Rabu (30/11/2022). Ilham menyatakan bahwa proses pendaftaran telah dibuka sejak tanggal 20 hingga 29 November 2022.
“Sesuai pengumuman yang disampaikan oleh KPU/KIP kabupaten/kota kepada masyarakat, pendaftaran bagi calon PPK kami tutup hari Selasa (29/11/2022) pukul 16.00 WIB. Pada pukul 16.00 WIB ini, KPU hanya menutup bagi pendaftar baru dan pembuatan akun baru melalui SIAKBA,” ujar Ilham.
Sedangkan bagi pelamar yang sudah mendaftar dan masih harus melengkapi dokumen persyaratan, KPU melayani sampai pukul 23.59 WIB pada 29 november 2022. Baik melalui SIAKBA maupun yang datang langsung ke Sekretariat KPU kabupaten/kota.
Lebih lanjut Ilham menjelaskan bahwa selama 10 hari masa pendaftaran calon anggota PPK melalui SIAKBA, jumlah pelamar di seluruh Provinsi Riau sebanyak 7.834 orang. Dengan rincian, pendaftar laki-laki sebanyak 68% dan pendaftar perempuan sebanyak 32%.
“Artinya terdapat lebih 30% keterwakilan perempuan yang mendaftar. Selain itu dapat kami informasikan juga bahwa dalam pendaftaran calon PPK, terdapat pula pendaftar dari kategori pemilih disabilitas. Karena KPU Riau mendorong kepada KPU Kab/Kota yang menerima pendaftar dari masyarakat disabilitas untuk diberlakukan tindakan afirmatif dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan,” tambah Ilham.
Selain itu, jika dilihat dari rekap jumlah pelamar berdasarkan tingkat Pendidikan, terdapat sebanyak 4.353 orang merupakan lulusan Sarjana (S-1), sedangkan lulusan SMA/SLTA sebanyak 2.027 orang. “Sisanya Diploma sebanyak 503 orang, lulusan Magister (S2) sebanyak 261 orang, dan bahkan ada pelamar yang lulusan Doktor (S3) sebanyak 5 orang,” papar Ilham.
Sementara Anggota KPU Provinsi Riau Divisi SDM dan Parmas, Nugroho Noto Susanto memjelaskan terkait kebutuhan PPK se- Provinsi Riau. Berdasarkan jumlah kecamatan yang ada yakni sebanyak 172 kecamatan, maka kebutuhan PPK untuk Pemilu Tahun 2024, sebanyak 860.
“Alhamdulillah, kuota calon anggota PPK se-Provinsi Riau telah terpenuhi oleh para pendaftar. 172 kecamatan se-Riau telah cukup para pendaftarnya se-Provinsi Riau. Dengan demikian KPU di Riau tidak melakukan perpanjangan pendaftaran,” ujar Nugroho.
Selanjutnya, KPU Kabupaten/akan melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK tanggal 21 November 2022 sampai dengan 1 Desember 2022. Pengumuman hasil verifikasi administrasi calon anggota PPK bagi wilayah yang tidak mengalami perpanjangan akan dilakukan pada tanggal 2 s.d. 4 Desember 2022.
Selanjutnya pasca tahapan pendaftaran dan penelitian administrasi akan memasuki tahapan seleksi tertulis PPK. Seleksi tes tertulis untuk calon anggota PPK akan dilakukan serentak untuk kabupaten/kota yang tidak mengalami perpanjangan pendaftaran pada tanggal 6 s.d. 7 Desember 2022. Termasuk di wilayah provinsi Riau.
“Berdasar jadwal di Juknis seleksi Badan Adhoc PPK, dan arahan pimpinan KPU RI, ujian tulis akan dilakukan pada 6-7 Desember 2022. KPU Kab/Kota sudah melakukan koordinasi dengan pihak penyedia teknologi informasi untuk menggunakan model CAT pada ujian tulis calon anggota PPK. KPU Riau selalu monitor perkembangannya” Tambah Nugroho.(***)