Bangkinang Kota, SuaraAura.com Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar melakukan penertiban terhadap reklame tidak taat pajak dan tanpa izin, Kamis (16/6/2022). Sasaran penertiban kali ini adalah reklame insidentil rokok yang ada di wilayah Kabupaten Kampar.
Penertiban reklame rokok ini dipimpin oleh Sekretaris Bapenda Kabupaten Kampar Jaka Putra, SE, M.Si bersama Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Kampar H. Syawir, M.Si Dt Tandiko. Ikut mendampingi, Kabid Pendataan dan Pendaftaran Zamzul Azmi, SE, MM, Kabid Penagihan dan Keberatan Williandrie Amigo Rahmola, ST, M.Si, fungsional lingkup Bapenda dan petugas Satpol PP Kabupaten Kampar.
Ada dua lokasi penertiban yang dilakukan Bapenda Kampar dan Satpol PP kali ini, yakni objek reklame salah satu merek rokok yang terpasang di Jalan HR. Subrantas tepatnya di pendakian Bukit Cadika Bangkinang Kota dan di jalan raya Bangkinang-Pekanbaru tepatnya di Desa Simpang Kubu Kecamatan Kampar.
Masing masing lokasi terdapat lima unit reklame sehingga totalnya ada 10 unit reklame. Reklame tersebut dibongkar oleh petugas dan diamankan di kantor Bapenda Kabupaten Kampar. Reklame tersebut ada yang dipasang menggunakan tiang besi dan di cor semen sehingga cukup kuat tertanam dipinggir jalan tersebut.
Kepala Bapenda Kabupaten Kampar Ir. Hj. Kholidah, MM kepada wartawan menyampaikan bahwa Penertiban yang dilakukan saat ini adalah dalam rangka optimalisasi pajak daerah khusus pajak reklame, untuk mendukung program kerja kepala daerah. “Kita (Pemerintah Daerah, red) melakukan pengawasan sekaligus penertiban terhadap reklame-reklame yang tidak mematuhi peraturan perpajakan,” ujar Kholidah.
Dijelaskan Kholidah bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah pembongkaran terhadap beberapa objek reklame karena tidak mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Kampar Nomor : 14 Tahun 2011 tentang pajak reklame sebagai turunan dari Undang Undang Nomor : 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Untuk itu, pemerintah daerah (Bapenda) terus menghimbau kepada seluruh pengusaha atau wajib pajak agar patuh dan taat dengan ketentuan yang berlaku. “Kita Pemerintah Daerah memberikan kepastian hukum dan kenyamanan dalam menjalankan usaha di Kabupaten Kampar dengan tetap memenuhi kewajiban mereka terhadap pajak daerah,” ujar kholidah
Kholidah menyampaikan Objek reklame yang ditertibkan ini selain tidak memiliki ijin dan tidak membayar pajak juga ada pelanggaran lainnya. Yakni reklame insidentil yang dipasang menggunakan tiang besi dan di cor semen layaknya reklame permanen. Disamping itu reklame dipasang di bahu jalan sehingga membahayakan pengguna jalan.
Dalam pembongkaran ini pihaknya tidak merusak objek reklame tapi mengamankan dan pemiliknya bisa mengambilnya kembali. Kalau mereka ingin memasang reklame itu kembali harus bayar dulu pajaknya. “Kalau mereka penuhi kewajiban, silakan pasang kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas kholidah.
Dijelaskan, bahwa pembongkaran ini juga sudah berkoordinasi dengan beberapa OPD terkait. “Sebelum pembongkaran kita berkoordinasi dengan OPD terkait dalam hal ini Satpol PP sebagai OPD penegak perda,” jelas Kholidah.
Sementara itu Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Kampar H. Syawir, M.Si, Dt Tandiko menyampaikan bahwa Satpol PP selalu mendukung upaya penertiban dan penegakan perda dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kegiatan ini tetap ditingkatkan untuk meningkatkan pendapatan daerah dalam mendukung program kerja 100 hari PJ. Bupati Kampar,” ujar Syawir. (Herman Jhoni)