DaerahNasionalPendidikan

Pekerja Gedung Laboratorium SDN Kandawati 2, Kabupaten Tangerang Tak Gunakan APD

107
×

Pekerja Gedung Laboratorium SDN Kandawati 2, Kabupaten Tangerang Tak Gunakan APD

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG, SuaraAura.com – Pekerja proyek pembangunan gedung Laboratorium SDN Kandawati 2 Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang tak gunakan Alat Pelindung Diri (APD). Padahal para pekerja ini bekerja dengan resiko yang cukup tinggi, hal itu tentu sangat membahayakan.

Diketahui, pengerjaan proyek oleh CV Fatih Konstruksi dengan no SPK : …… dengan nilai kegiatan Rp. 301.717.400,- Pelaksanaan proyek tidak di cantumkan dalam papan informasi kegiatan.

Pantauan di lokasi Senin (29/07/24), sedang ada pengerjaan pemasangan besi serta pengecoran slup pondasi.





Padahal peraturan tentang perlindungan tenaga kerja telah ada sejak lama terkait perlindungan tenaga kerja, yaitu melalui UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.

Sesuai dengan perkembangan jaman, pada tahun 2003, pemerintah mengeluarkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang undang ini mencakup berbagai hal dalam perlindungan pekerja yaitu upah, kesejahteraan, jaminan sosial tenaga kerja, dan termasuk juga masalah keselamatan dan kesehatan kerja.

Aspek ketenagakerjaan dalam hal K3 pada bidang konstruksi, diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER-01/MEN/1980 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan. Peraturan ini mencakup ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja secara umum maupun pada tiap bagian konstruksi bangunan.

Perlengkapan safety dalam proyek konstruksi wajib disediakan serta Menggunakan alat pelindung lainya sesuai dengan jenis pekerjaan seperti: helmet, sarung tangan, sepatu, ear plug, kacamata, kedok las, masker, dan lain-lain.
Tidak merokok saat bekerja, jika terpaksa merokok maka merokoklah di tempat yang telah disediakan (silter rokok).

Mengikuti acara pengarahan K3 secara rutin. Mandor atau kontraktor wajib menyediakan alat pelindung diri (APD) dan alat pengaman kerja (APK) sesuai yang dibutuhkan. Mematuhi dan melaksanakan tata tertib K3 yang ada di proyek. Bersedia menerima sanksi, bila melanggar ketentuan yang berlaku di proyek.

Namun proyek yang dikerjakan CV. Fatih Konstruksi tersebut nyatanya tak mengindahkan itu di lapangan.

Salah satu pekerja saat ditemui mengaku telah 8 hari melakukan pekerjaan di gedung Laboratorium SDN Kandawati 2 Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Namun demikian selama itu tidak dikasih pak APD dari pemborong maupun mandor.
Saat ditanya dimana keberadaan pemborong atau mandor, ia menjawab proyek ini punya Iyus jayanti.

“Jarang ke sini (mandor,red). Saya juga sudah ngomong tentang APD, tetapi belum ada juga,” ujarnya.

(SAHADI)