Bangkinang Kota, SuaraAura.com – Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar menghimbau para Kepala Sekolah dapat bekerja sesuai dengan Tugas dan Fungsinya (Tupoksi). Komitmen Kepala Sekolah (Kepsek) dalam menjalankan tupoksinya sangat berpengaruh dalam peningkatan dan kemajuan mutu pendidikan di Kabupaten Kampar.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, Drs. H. Aidil, SH., M. Si kepada wartawan, (22/03/23) di Bangkinang Kota mengatakan, bahwa fungsi kepala sekolah, yaitu sebagai administrator pendidikan, supervisor pendidikan, dan pemimpin pendidikan. Kepala sekolah berfungsi sebagai administrator pendidikan berarti untuk meningkatkan mutu sekolahnya, seorang kepala sekolah dapat memperbaiki dan mengembangkan fasilitas sekolahnya misalnya gedung, perlengkapan atau peralatan dan lain-lain yang tercakup dalam bidang administrasi pendidikan, ungkap Aidil.
Aidil juga menjelaskan, bahwa kepala sekolah berfungsi sebagai supervisor pendidikan, berarti usaha peningkatan mutu dapat pula dilakukan dengan cara peningkatan mutu guru-guru dan seluruh staf sekolah, misalnya melalui rapat-rapat, observasi kelas, perpustakaan dan lain sebagainya. Dan kepala sekolah berfungsi sebagai pemimpin pendidikan berarti peningkatan mutu akan berjalan dengan baik apabila guru bersifat terbuka, kreatif dan memiliki semangat kerja yang tinggi.
Aidil juga menambahkan, jika kita rinci, Terdapat beberapa hal penting yang harus dilakukan dan dimiliki oleh Kepsek, diantaranya: 1). Kepala Sekolah Sebagai Pendidik. Kegiatan belajar mengajar merupakan inti dari proses pendidikan dan guru merupakan pelaksana dan pengembang utama kurikulum di sekolah. Kepala sekolah yang menunjukkan komitmen tinggi dan fokus terhadap pengembangan kurikulum dan kegiatan belajar mengajar di sekolahnya tentu saja akan sangat memperhatikan tingkat kompetensi yang dimiliki gurunya, sekaligus juga akan senantiasa berusaha memfasilitasi dan mendorong agar para guru dapat secara terus menerus meningkatkan kompetensinya, sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berjalan efektif dan efisien. 2). Kepala Sekolah Sebagai Manajer; Dalam mengelola tenaga kependidikan, salah satu tugas yang harus dilakukan kepala sekolah adalah melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan pengembangan profesi para guru. Dalam hal ini, kepala sekolah seyogyanya dapat memfasilitasi dan memberikan kesempatan yang luas kepada para guru untuk dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi melalui berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan, baik yang dilaksanakan di sekolah, seperti: MGMP/MGP tingkat sekolah, atau melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan di luar sekolah, seperti kesempatan melanjutkan pendidikan atau mengikuti berbagai kegiatan pelatihan yang diselenggarakan pihak lain; 3) Kepala Sekolah Sebagai Administrator. Khususnya berkenaan dengan pengelolaan keuangan, bahwa untuk tercapainya peningkatan kompetensi guru tidak lepas dari faktor biaya. Seberapa besar sekolah dapat mengalokasikan anggaran peningkatan kompetensi guru tentunya akan mempengaruhi terhadap tingkat kompetensi para gurunya. Oleh karena itu kepala sekolah seyogyanya dapat mengalokasikan anggaran yang memadai bagi upaya peningkatan kompetensi guru; 4). Kepala Sekolah Sebagai Supervisor. Untuk mengetahui sejauh mana guru mampu melaksanakan pembelajaran, secara berkala kepala sekolah perlu melaksanakan kegiatan supervisi, yang dapat dilakukan melalui kegiatan kunjungan kelas untuk mengamati proses pembelajaran secara langsung, terutama dalam pemilihan dan penggunaan metode, media yang digunakan dan keterlibatan siswa dalam proses pembelajaran. Dari hasil supervisi ini, dapat diketahui kelemahan sekaligus keunggulan guru dalam melaksanakan pembelajaran, tingkat penguasaan kompetensi guru yang bersangkutan, selanjutnya diupayakan solusi, pembinaan dan tindak lanjut tertentu sehingga guru dapat memperbaiki kekurangan yang ada sekaligus mempertahankan keunggulannya dalam melaksanakan pembelajaran. Kepala sekolah harus betul-betul menguasai tentang kurikulum sekolah. Mustahil seorang kepala sekolah dapat memberikan saran dan bimbingan kepada guru, sementara dia sendiri tidak menguasainya dengan baik; 5). Kepala Sekolah Sebagai Leader (Pemimpin). Dalam teori kepemimpinan setidaknya kita mengenal dua gaya kepemimpinan yaitu kepemimpinan yang berorientasi pada tugas dan kepemimpinan yang berorientasi pada manusia. Dalam rangka meningkatkan kompetensi guru, seorang kepala sekolah dapat menerapkan kedua gaya kepemimpinan tersebut secara tepat dan fleksibel, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang ada. Kepemimpinan seseorang sangat berkaitan dengan kepribadian, dan kepribadian kepala sekolah sebagai pemimpin akan tercermin sifat-sifat sebagai berikut : (a) jujur; (b) percaya diri; (c) tanggung jawab; (d) berani mengambil resiko dan keputusan; (e) berjiwa besar; (f) emosi yang stabil, dan (g) teladan; 6). Kepala Sekolah Sebagai Inovator. Dalam rangka melakukan peran dan fungsinya sebagai inovator, kepala sekolah harus memiliki strategi yang tepat untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan lingkungan, mencari gagasan baru, mengintegrasikan setiap kegiatan, memberikan teladan kepada seluruh tenaga kependidikan sekolah, dan mengembangkan model model pembelajaran yang inovatif. Kepala sekolah sebagai inovator akan tercermin dari cara cara ia melakukan pekerjaannya secara konstruktif, kreatif, delegatif, integratif, rasional, objektif, pragmatis, keteladanan; 7). Kepala Sekolah Sebagai Motivator. Sebagai motivator, kepala sekolah harus memiliki strategi yang tepat untuk memberikan motivasi tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Motivasi ini dapat ditumbuhkan melalui pengaturan lingkungan fisik, pengaturan suasana kerja, disiplin, dorongan, penghargaan secara efektif, dan penyediaan berbagai sumber belajar melalui pengembangan Pusat Sumber Belajar (PSB), ungkap Aidil.
Melalui media Aidil juga mengatakan, bahwa Dinas Pendidikan akan terus memantau dan mengawasi kinerja para Kepala Sekolah demi peningkatan mutu dan kualitas pendidikan Kabupaten Kampar. Para Kepsek yang berprestasi akan diberikan reward. Dan bagi Kepsek yang tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara baik dan benar, maka akan diberikan punishment atau sanksi, tegas Aidil.
Selain hal di atas, Aidil menegaskan, bahwa seluruh Kepsek harus mampu melaksanakan tugas pokoknya. Yakni, merumuskan, menetapkan dan mengembangkan visi sekolah; merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah; merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah; membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS); dan membuat perencanaan program induksi, jelas Aidil.
Aidil juga mengingatkan para Kepsek agar menjaga kedisiplinan dalam bekerja. Apalagi sebagai ASN, Kepsek harus benar-benar memiliki kedisiplinan yang baik, dan bakal me jadi contoh bagi guru dan tenaga pendidik lainnya di lingkungan sekolah, ungkap Aidil. (Advetorial)