Batam, Suaraaura.com – Sungguh ironis jenis judi Tembak Ikan yang bermodus gelanggang permainan yang dikelola oknum-oknum tertentu ini terus beroperasi 24 jam setiap hari dari pagi hingga pagi tanpa hambatan dan tidak mengindahkan Intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tepatnya di Kapling Seroja Dapur 12 (Dua Belas), Kelurahan Sei Pelunggut Kecamatan Sagulung Kota Batam. Rabu (28/07/2023).
Masyarakat meminta Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun beri perhatian agar memerintahkan jajarannya melakukan tindakan tegas yang nyata dan terukur, begitu pula dengan Kapolres Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan perjudian dan kepada Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan, untuk menjalankan tugas dan fungsinya di wilayah hukumnya dengan sebagai mana mestinya.
Telah diketahui, lokasi judi itu sangat meresahkan warga sekitar, dan dimasa Covid- 19 ini para bandar dan pemain seakan-akan tidak peduli dengan anjuran Pemerintah untuk menghindari kerumunan dan munculnya klaster baru penyebaran Covid- 19.
Bukan tanpa alasan, arena judi “Laz vegas” JUDI TEMBAK IKAN bermodus Gelanggang Permainan itu tiap saat mengundang kerumunan tanpa ada kepedulian dari para bandar maupun pemain yang hadir dilokasi, padahal pemerintah sedang berjuang mati-matian dan berupaya mengurangi penyebaran virus corona yang sebelumnya semakin menggila akhir akhir ini.
Disebut-sebut pengelola judi di kawasan tersebut lebih dari satu orang dan banyak yang berkepentingan di dalamnya salah satunya Oknum yang berinitial “HRHP” yang merupakan beberapa bandar sekaligus pengelola usaha Las vegas judi Tembak Ikan (Gelper) yang berada di Wilkum Polsek Sagulung dan beroperasi dengan mulus, bahkan dinilai tidak tersentuh hukum negeri ini. Selain itu, pengelola arena judi itu mempekerjakan salah satu Perempuan yang berinitial “SV” sebagai Wasit yang bertugas untuk mengisi dan mengcencel koin serta menerima dan membayar uang bila para pemain ingin bermain dan bila pemain menang dalam permainan judi tersebut. Dan berhembus kabar bahwa pengelola arena judi itu diduga Pandai bagi-bagi hasil dan memberikan setoran atau upeti kepada oknum tertentu sehingga dapat menjalankan bisnis haramnya dengan lancar.
Bahkan, menurut sumber terpercaya, disebut-sebut arena judi Gelanggang Permainan Tembak Ikan yang beroperasi tersebut bisa berpenghasilan dengan Omset Puluhan Juta Rupiah Perharinya dikarenakan pasangan pertaruhan pemain untuk bermain paling kecil Rp.10.000 sampai Rp.100.000 untuk sekali bermain. Setiap satu mesin bisa menghasilkan jutaan bahkan Puluhan juta rupiah, bisa di bayangkan ada minimal 6 sampai 8 mesin judi jenis tembak ikan yang terdapat di dalam Kapling Seroja Dapur 12 tersebut. Dan di karnakan sangat banyak peminatnya sehingga pengunjungnya pun semakin ramai dan sudah pasti dipenuhi oleh kerumunan orang banyak penggila permainan judi yang tidak perduli lagi dengan Virus yang sedang mewabah di masa Pandemi Corona saat ini.
Tidak hanya itu, saat ini keberadaan lokasi judi Gelper jenis Tembak Ikan itu sudah sangat meresahkan masyarakat karena melanggar Pasal 303 tentang Perjudian dan sudah pasti yang namanya perjudian itu mengandung unsur unsur pidana mulai dari pencurian, penganiayaan, pembunuhan, penipuan sampai berujung perceraian rumah tangga dan sebagainya sehingga benar benar sangat meresahkan terutama warga sekitar.
“Kami sangat resah adanya judi ditempat kami ini, lokasi itu sangat ramai orang berdatangan mulai dari pagi sampai esok pagi” ucap seorang pemuda lajang salah satu warga yang tidak mau namanya di sebut.
Hal senada disampaikan, Seorang Ibu Rumah Tangga warga yang lain, yang sama tidak mau namanya disebut mengatakan “Ia berharap kepada Kapolda Kepri dan Kapolres Barelang juga Kapolsek Sagulung agar turun tangan untuk menghentikan dan menindak tegas arena judi tersebut”, Ujarnya.
“Rumah tangga kami sering cekcok karena suami saya tiap malam main judi disana, sampai sampai kami sering menjadi perhatian tetangga dan orang banyak karena sering ribut, gimana tidak ribut semestinya uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari habis di meja judi tersebut, kami sudah sangat resah”. Ucapnya dengan nada Kesal.
Kapolri sudah sangat tegas memerintahkan jajaranya untuk berantas perjudian sebagai mana amanah Undang undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian serta sesuai Pasal 303 dan Pasal 542 KUHPidana.
(Penulis : Frengki)