Bangkinang Kota, SuaraAura.com – KPU Kampar gelar kegiatan sosialisasi pencalonan perseorangan pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati kabupaten Kampar tahun 2024, bertempat di Aula kantor Bupati kabupaten Kampar, Minggu ( 5/5/2024)
Kegiatan yang dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kabupaten Kampar, Bawaslu kabupaten Kampar, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh wanita, Serta penggiat Pemilu, salah satunya Akademi Pemilu dan Demokrasi ( APD) koordinator wilayah Kabupaten Kampar, Witra Yeni, SIP, MSi.
Dalam paparannya, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Kampar, Nuraini menyebutkan bahwa tahapan pengumuman persiapan penyerahan dukungan dimulai pada hari ini Minggu ( 5/5) hingga 17 Mei 2024.
Dilanjutkan dengan penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan. Setelah itu akan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU provinsi dan kpu kabupaten kota pada tanggal 13 hingga 29 Mei 2024.
Lanjut Nuraini, akan ada tahapan verifikasi faktual, dimana ada dua tahapan, verifikasi faktual kesatu dan verifikasi faktual kedua.
“Begitulah tahapan pencalonan perseorangan yang telah diatur dalam regulasi, baik UU pilkada maupun turunannya di peraturan komisi pemilihan umum atau PKPU,” papar Nuraini.
Sementara itu, Ketua KPU Kampar, Andi Putra, MSi, mengatakan untuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait tahapan pencalonan perseorangan ini masih merujuk pada PKPU yang lama.
“Saat ini kita masih menunggu dikeluarkannya PKPU terbaru tentang pencalonan perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil Bupati tahun 2024 ini. Infonya dalam beberapa hari kedepan akan keluar regulasi berupa PKPU terbaru tentang tahapan pencalonan perseorangan ini,” ujar Andi Putra.
Terkait tahapan pencalonan perseorangan ini, pada sesi diskusi dan tanya jawab, Witra Yeni yang mewakili Akademisi pemilu dan demokrasi, menyampaikan beberapa saran dan masukan. Terutama pada saat verifikasi faktual dilapangan, hendaklah jajaran kpu di bawah yaitu PPS yang dibantu oleh PPDP ( petugas pemutakhiran data pemilih) yang dibentuk berdasarkan PKPU bekerja dengan teliti dan selektif. sehingga akan dihasilkan data yang akurat terhadap syarat dukungan.
“Berkaca dari pemilihan umum atau pilkada sebelumnya dimana masih ada oknum pantarlih pada pemiku atau Ppdp pada pilkada yang bekerja tidak profesional dan tidak teliti.
Tidak mendatangi ke rumah rumah, hanya dari kedai kopi atau minta data pada Ketua RT saja, sehingga akurasi data terhadap pemenuhan syarat dukungan itu masih bermasalah. Masih terdapat orang mati hidup kembali, atau pemilih yang kehilangan hal pilih karena persoalan administrasi karena kelalaian petugas di lapangan,” ujar mantan komisioner Bawaslu kabupaten Kampar ini.
Selaku Korwil APD kabupaten Kampar, witra yeni berharap agar KPU kabupaten Kampar beserta jajarannya lebih selektif dalam melakukan perekrutan. sehingga akan terpilih orang orang yang profesional dan teliti dalam bekerja. Sehingga tidak akan ada lagi masyarakat pemilih yang kehilangan hak pilih karena faktor administrasi dan kelalaian petugas di lapangan.
Begitu pula dengan aplikasi aplikasi di kpu kabupaten Kampar, semoga tidak bermasalah.
“Sehingga tahapan pencalonan perseorangan dan tahapan pilkada di kabupaten Kampar dapat berjalan dengan baik,” tutup Witra Yeni.(ADV)