DaerahKab. Kampar

KPU Kampar Gelar Debat Publik Paslon Bupati dan Wabup Sabtu Malam Besok, Ini Penjelasan Imelda Sapitri

26
×

KPU Kampar Gelar Debat Publik Paslon Bupati dan Wabup Sabtu Malam Besok, Ini Penjelasan Imelda Sapitri

Sebarkan artikel ini

SIAK HULU, SuaraAura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar bakal menggelar kegiatan Debat Publik bagi pasangan calon Bupati Kampar dan Wakil Bupati Kampar pada Pilkada Serentak tahun 2024, pada hari Sabtu (02/11/2024) besok, malam sekitar pukul 19:00 WIB.

Kegiatan Debat Publik tersebut dilaksanakan di Ballroom Labersa Hotel, Jalan Labersa Pasir Putih, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar Andi Putra yang dikonfirmasi melalui Anggota Imelda Sapitri, Jum’at (01/11/2024) sore, dari lokasi acara Debat Publik, Labersa Hotel, Jalan Labersa Pasir Putih, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar mengatakan, bahwa Debat Publik atau debat terbuka adalah salah satu metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.





“Dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 bahwa fasilitasi penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka paling banyak 3 kali,” ujar Imelda yang juga Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM.

Ditegaskan, dalam hal debat tersebut, KPU Kabupaten Kampar dalam memfasilitasi debat ini hanya 1 kali. “Dalam rapat pleno, kita putuskan 1 kali karena mempertimbangkan ketersediaan anggaran kita,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Imelda, KPU Kampar juga sudah berkoordinasi dengan Pasangan Calon melalui Liaison Officer (LO) / Penghubung dan Tim Kampanye dalam rapat koordinasi tersebut.

“Dalam rapat koordinasi tersebut, KPU Kampar juga melibatkan dan berkoordinasi dengan Tim Perumus, Polres Kampar, Perwakilan Dandim 0313/KPR dan Bawaslu Kampar bahwa pelaksanaan debat publik atau debat terbuka ini dilaksanakan pada tanggal 02 November 2024, Pukul 19:00 WIB, bertempat di Ballroom Hotel Labersa,” terangnya.

Kemudian, kata Imelda, untuk peserta yang menghadiri debat dari setiap pasangan calon itu telah disepakati sebanyak 50 orang yang hadir dan masuk dalam ruangan debat tersebut.

“Keputusan ini sudah kita sepakati bersama. Selain itu, moderator dan tata tertib debat juga sudah kita sepakati bersama,” tegasnya lagi.

Ketika ditanya tentang persiapan, Imelda menegaskan bahwa persiapan sudah mencapai 98 persen.

“Untuk persiapan kita pada hari ini sudah mencapai 98 persen, tinggal tahap gladi bersih dengan Pasangan Calon,” bebernya.

Menutup wawancara, Imelda menegaskan kembali, adapun durasi lama debat juga sudah diatur dalam Juknis paling lama 180 menit.

“Dengan rincian 150 menit debat dan 30 menit untuk jeda iklan layanan masyarakat,” tutupnya.

Bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, para pendukung dan undangan harus mematuhi tata tertib yang telah disepakati bersama sebagai berikut :

TATA TERTIB DEBAT PUBLIK PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2024 :

1.Debat dimulai tepat waktu pukul 19:00 WIB.

2.Memakai pakaian bebas yang sopan dan rapi.

3.Mengikuti panduan moderator selama debat berlangsung.

4.Bersikap dan berkata sopan dalam mengikuti pelaksanaan debat.

5.Dilarang meneriakkan yel-yel saat debat berlangsung kecuali pada saat Moderator invite Paslon ke atas panggung.

6.Pasangan Calon hanya diperkenankan membawa alat tulis dan catatan.

7.Perhitungan waktu di mulai pada saat Pasangan Calon berbicara.

8.Pasangan Calon diberikan waktu berbicara dan tidak diperkenankan memotong pemaparan Pasangan Calon lainnya.

9.Moderator memperingatkan waktu kepada Pasangan calon dan akan menghentikan pemaparan Pasangan Calon ketika waktu sudah habis.

10.Pertanyaan Pasangan Calon hanya seputar Tema, Visi, Misi, program dan Sub Tema debat dan dilarang memberi pertanyaan yang menyerang personal paslon.

11.Pasangan Calon dan Pendukung dilarang membawa atribut kampanye selain yang melekat di badan seperti pakaian, rompi, topi dan Pin.

12.Pada saat debat berlangsung Handphone harus dalam kondisi hening dan dilarang mengaktifkan flashlight.

13.Peserta debat dan Pihak yang di undang dilarang membawa benda-benda berbahaya.

14.Pasangan Calon, Peserta debat dan Pihak yang di undang dilarang membuat kegaduhan.

15.Peserta debat yang bisa masuk ke dalam aula debat hanya berjumlah 50 orang dengan menggunakan ID Card yang disediakan KPU Kampar.

16.Peserta debat dan Pihak yang di undang dilarang melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan dan tindakan kepada pendukung Pasangan Calon lainnya.

17.Jika terjadi kegaduhan pada saat debat berlangsung KPU tidak akan mengulangi Debat dan Pelaksanaan Debat tetap berlangsung.

18.Petugas keamanan berhak memperingatkan dan mengambil tindakan kepada Peserta debat dan Pihak terundang jika tidak mentaati tata tertib.

Terkait berapa segmen debat ini sudah diatur dalam Pedoman Teknis Nomor 1363 Tahun 2024 , tu ada 6 babak/segmen yaitu:

1.Segmen Pertama : pembukaan, pembacaan tata tertib, dan penyampaian visi misi dan program.

2.Segmen Kedua : Pendalaman visi misi dan program.

3.Segmen Ketiga : Pendalaman visi misi dan program.

4.Segmen Keempat : Tanya Jawab dan Sanggahan antar Pasangan Calon

5.Segmen Kelima : Tanya Jawab dan Sanggahan antar Pasangan Calon

6.Segmen Keenam : Penutup