AdvetorialDaerahKab. Kampar

Ketua KNES KH Alwi Arifin Sebut RAT dijadwalkan 9 Agustus Mendatang.

116
×

Ketua KNES KH Alwi Arifin Sebut RAT dijadwalkan 9 Agustus Mendatang.

Sebarkan artikel ini

Bangkinang Kota(Suaraaura.com) – Ketua Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES), H. Muhammad Alwi Arifin mengatakan bahwa Rapat Anggota Tahunan (RAT) KNES sudah diagendakan bahkan pihaknya sudah memberi hal tersebut kepada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar.

“Insyaallah, RAT KNES akan kami laksanakan sekitar tanggal 9 Agustus 2023. Saat ini kami tengah mempersiapkan dan Dinas terkait pun sudah kami sampaikan surat dan ditembuskan ke Bupati,” kata H. Muhammad Alwi kepada auranews, Jumat (21/7/2023) sore.
Ia mengatakan bahwa selama tiga tahun koperasi berjalan belum ada melaksanakan RAT, namun hal itu disebabkan oleh beberapa hal salah satunya pandemi covid-19.

“Penyebab pertama tidak terlaksananya RAT ini adalah covid. Kemudian juga ada masalah penyelesaian tanah Ulayat yang harus diurus ke Jakarta. Yang jelas karena Covid, karena pada masa covid kita dilarang berkumpul oleh pemerintah, apalagi berkumpul sampai 900 orang,” jelasnya.





“Karena sekarang status PPKM sudah dicabut, makanya koperasi tengah mempersiapkan RAT. Sekalian saja nanti kami lakukan RAT untuk tiga tahun dan menyesuaikan dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,” sambung H. Muhammad Alwi.

Kepada pembina dan anggota KNES, ia berharap adanya dukungan moral dan turut ikut serta dalam mensukseskan RAT KNES yang direncanakan bulan depan itu. Ia juga berharap nantinya akan lahir aturan-aturan baru dalam pelaksanaan RAT tersebut.

“Aturan akan lahir dari RAT itu sendiri termasuk jika anggota ingin mengganti pengurus atau ada kebijakan-kebijakan, nggak perlu lewat kemana-mana. Nggak perlu juga surat kesana atau kesini, didalam RAT itu nanti kita selesaikan,” katanya.

Terkait, adanya permintaan Ninik mamak pemangku adat Kenegerian Senama Nenek untuk membekukan KNES kepada Dinas Perdagangan Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar, H. Muhammad Alwi mengaku tidak terlalu mempersoalkan hal tersebut jika sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Sepanjang sesuai dengan aturan dan undang-undang silahkan saja, namun jika hal itu tidak berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku, lebih baik jangan karena negara kita ini negara hukum. Sepanjang yang kami tahu, koperasi ini punya undang-undang tersendiri yaitu undang-undang nomor 53 dan untuk membekukan koperasi ini melalui anggota ,” ujarnya.

Selain itu, H. Muhammad Alwi menyampaikan bahwa KNES selama berdiri selalu berusaha transparansi akan tetapi transparansi didalam rapat pengurus saja, karena menurutnya KNES ini agak berbeda dengan koperasi biasanya.

Dikatakannya, KNES dalam kesehariannya hanya mengurus kebun kelapa sawit dan tidak ada objek lainnya. KNES hanya mengurus kebun kelapa sawit yang diserah oleh Negara pada tanggal 3 Mei didalam rapat terbatas dan diputuskan oleh presiden Jokowi pada saat itu.

“Alhamdulillah, setelah puluhan tahun diurus akhirnya lahan ini dikembalikan. Tidak berutang dan langsung diserahkan dengan catatan diserahkan kepada badan hukum makanya diserahkan kepada KNES. Dan itu ada MoU tersendiri antara kita dengan PTPN V,” katanya.

Menanggapi adanya pemilik lahan yang tidak dibayarkan oleh pengurus koperasi, H. Muhammad Alwi mengaku bahwa tidak ada yang tidak dibayarkan, namun hanya saja dipending dikarenakan belum dikembalikan sertifikat oleh pemilik lahan.

“Harusnya sertifikat ini dikembalikan lagi oleh warga, bisa disimpan oleh pemerintah daerah, dinas terkait ataupun koperasi itu sendiri. Jika sertifikat ini sudah dikumpulkan maka pembayaran yang terpending ini akan langsung dibayarkan oleh koperasi,” jelasnya.

Ia mengaku saat ini pengurus KNES tengah kesulitan untuk melakukan replanting seluas 500 hektar. Pihak PTPN V selaku ayah angkat siap membantu, akan tetapi mereka minta jaminan sertifikat sebanyak 250 sertifikat.

Hingga saat ini, sertifikat yang terkumpul baru berkisar diangka 140 sertifikat. Untuk itu, pengurus koperasi berharap ada kemurahan hati dari warga untuk mengumpulkan sertifikat tersebut. “Jika nanti tidak juga terkumpul ya kami pengurus koperasi akan mencari jalan lain untuk replanting ini. Bisa saja nanti dibahas didalam RAT besama anggota dan mencarikan solusinya,” tegas Ketua.(***)