Inhu, SuaraAura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu melaksanakan penyuluhan hukum melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kegitan tersebut rutin dilaksanakan seperti yang dilaksanakan di SMPN 1 Seberida Selasa (30/5/2023) pagi.
Dalam kegiatan pencegahan Cyber Crime dan Cyber Bullying disetiap sekolah, Kejari Inhu juga menggandeng wartawan dari Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Inhu sebagai narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut.
Kegiatan penyuluhan hukum JMS di Inhu, dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap siswa – siswi akan bahaya terhadap Cyber Bullying dan Cyber Crime, yang semakin meluas khususnya dengan bermedia sosial.
Dalam kegiatan penyuluhan hukum JMS kejaksaan Inhu dengan narasumber Jimmy Manurung SH dan Prabowo SH, kemudian Sekretaris JMSI Inhu Argusyandra MS sebagai narasumber didampingi Kabid pendidikan Rolijan serta Kepsek SMPN 1 Seberida Dedi Junaedi SPd dan beberapa guru pendamping siswa – siswi SMPN 1 Seberida turut hadir dalam kegiatan jaksa masuk sekolah tersebut.
“Kejahatan siber merupakan jenis kejahatan baru yang muncul di era digital menggunakan jaringan internet. Kejahatan siber makin merajalela di kalangan masyarakat modern,” kata Jimmy Manurung SH jaksa Kejari Inhu dalam acara tersebut.
Jimmy juga memperkenalkan jenis jenis perundungan (bully) kemudian memaparkan bahaya dan dampak dari Cyber Bullying terhadap seseorang, lalu dilanjutkan dengan pembekalan kiat dan sopan santun bersosial media serta lalu menjelaskan mengenai berbagai modus operandi Kejahatan siber yang beredar di dunia maya.
Dalam kesempatan itu, sekretaris JMSI Kab Inhu Argusyandra MS dalam pemaparannya kepada siswa siswi seputar profil JMSI Inhu serta tugas dan fungsi pers atau wartawan kepada para siswa siswi, kemudian menjelaskan mengenai berbagai upaya untuk mengenali dan menangkal penyebaran berita hoax di internet serta menasihati para siswa – siswi yang sebagai kaum terpelajar agar selalu menjunjung adab dan etika dalam menggunakan media sosial.
Plt Kejari Inhu Fauzi Marasabessy SH MH melalui Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Inhu Arico Novi Saputra, SH menyampaikan, bahwasanya program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan di SMPN 1 Seberida kali ini turut melibatkan pihak Pengcab JMSI Inhu karena dianggap berkompeten dan mempunyai kapabilitas dalam mengedukasi dan meningkatkan pemahaman hukum pada siswa siswi.
“Pencegahan berita hoax bisa dilakukan pencegahan, selain itu JMSI Inhu merupakan partner dekat Kejaksaan Inhu dalam melaksanakan program pembinaan masyarakat taat hukum (Binmatkum,Red) melalui penyebaran konten edukatif dan informatif.
Disampaikannya, tujuan diadakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kali ini adalah, memberikan pembinaan dan pemahaman akan bahaya Cyber Bullying dan Cyber Crime kepada siswa dan siswi sekolah.
“Diharapkan siswa dan siswi di Inhu semakin cerdas dan semakin mawas diri dalam hal penggunaan media sosial dan internet di masa akan datang,” Pungkas Arico.
Ditempat yang sama, Kepala sekolah SMPN 1 Seberida menyampaikan rasa terima kasih atas kesediaan pihak Kejaksaan Inhu yang telah mengunjungi SMPN 1 Seberida dalam rangka memberikan pendidikan dan pemahaman secara langsung kepada siswa siswi akan bahaya Cyber Crime dan Cyber Bullying.
“Sebagaimana khalayak umum telah meketahui bahwasanya dunia telah memasuk era digital dimana penggunaan internet dan media sosial telah menjadi kebutuhan primer sehari hari,” ucapnya. **