DaerahKab. Kampar

Kasat Pol PP Kampar Arizon Menghimbau Masyarakat Khususnya Kepada Pelaku Usaha Untuk Mentaati Perda Dan Peraturan Yang Disebutkan Dalam Himbauan Pj Bupati

64
×

Kasat Pol PP Kampar Arizon Menghimbau Masyarakat Khususnya Kepada Pelaku Usaha Untuk Mentaati Perda Dan Peraturan Yang Disebutkan Dalam Himbauan Pj Bupati

Sebarkan artikel ini

Kampar Kiri, Suaraaura.com – Tim Satpol PP Kabupaten Kampar turun ke Kecamatan Kampar Kiri untuk mensosialisasikan sekaligus pemberitahuan larangan kegiatan-kegiatan yang berpotensi melanggar Perda. Saat turun ke lokasi, (27/02/24) kemaren, Tim mendapatkan 16 cafe yang sudah dilakukan pendataan khusus di Kecamatan Kampar Kiri.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar, Arizon, SE, (28/02/24) kepada wartawan di Bangkinang Kota mengatakan, bahwa Satpol PP Kabupaten Kampar terus berupaya menjaga ketertiban umum dan menghindari terjadinya perilaku yang bertentangan dengan Perda Kabupaten Kampar.

Arizon mengatakan, saat turun di Kecamatan Kampar Kiri, telah dilakukan pendataan khusus terhadap 16 cafe yang diduga melakukan usaha yang bertentangan dengan Perda Kabupaten Kampar.





16 cafe dengan jenis usaha warung remang-remang tersebut terletak pada dua kelurahan/desa. Diantaranya kelurahan Lipat Kain, Desa Lipat Kain Selatan dan Desa Lipat Kain Utara. Pada tempat usaha-usaha tersebut ditemukan sarana yang disediakan bagi pengunjung, diantaranya: pelayan wanita, sarana karaoke, minuman beralkohol (angker bir). Bahkan terdapat pada beberapa cafe yang menyediakan layanan pijat plus-plus. ” Terhadap pengelola cafe tersebut diberikan tindakan berupa sosialisasi himbauan PJ. Bupati Kampar dan teguran karena usaha yang dilakukannya melanggar Perda Nomor 08 tahun 2017, ungkap Arizon.

Arizon juga mengatakan, bahwa himbauan PJ. Bupati Kampar nomor: 300.1/POL.PP/ 361 berisi tentang: bahwa setiap orang atau badan pelaku usaha hotel, penginapan atau usaha sejenis lainnya dilarang menerima tamu menginap tanpa muhrim atau suami dan isteri yang Syah; Setiap orang atau badan dilarang berjualan atau membuka restoran, rumah makan, warung nasi atau warung kaki lima lainnya pada siang hari, hanya boleh dibuka pada sore hari berjualan makanan dan minuman untuk berbuka dan dibungkus; Dilarang melakukan aktivitas di warnet termasuk tempat arena permainan seperti Playstation, game online, video game dan sejenisnya mulai jam 18.00 – 22.00 Wib; Setiap orang atau pelaku usaha dilarang membuka cafe yang menyediakan minuman beralkohol atau sejenis, dan menyediakan hiburan karaoke atau sejenis dan menyediakan wanita pelayan yang akan menimbulkan kemaksiatan; Kepada para camat dan jajarannya akan selalu melakukan pengawasan dan monitoring dengan melibatkan polisi Pamong Praja yang ada di wilayah masing-masing, jelas Arizon.

Melalui media Arizon menghimbau masyarakat khususnya kepada pelaku usaha agar selalu mentaati Perda dan meninggalkan larangan – larangan yang telah disebutkan pada himbauan PJ. Bupati Kampar tersebut. Masyarakat dan seluruh stakeholder juga diharapakan dapat berpartisipasi aktif dalam menegakan Perda dan meninggalkan larangan yang terdapat dalam himbauan PJ. Bupati Kampar tersebut, ungkap Arizon. (Advetorial)