Artikel ini didasarkan pada dampak kegiatan penambangan terhadap lingkungan, terutama manusia. Artikel ini membahas kerusakan yang diakibatkan oleh penambangan ini, antara lain: B. Udara, tanah, air, dll. Oleh karena itu, sebelum Anda mulai menambang, Anda harus memperlakukan mereka dengan baik dan mengetahui kelebihan dan kekurangannya terlebih dahulu. Air tambang menyebabkan pencemaran air secara langsung melalui limbah dari batubara dan pemisahan belerang. Limbah pencucian mencemari air sungai, membuat air sungai menjadi keruh dan asam, dan sedimen pencucian batubara menyebabkan pendangkalan sungai.
•> Pertambangan adalah rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan eksplorasi, pengambilan (pengeboran), pengolahan, pengembangan dan pemasaran sumber daya alam (mineral, batubara, panas bumi, emas, minyak dan gas bumi). Kegiatan penambangan emas yang dilakukan di kawasan hutan dapat merusak ekosistem hutan. Secara umum pertambangan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan berupa pencemaran air, tanah dan udara apabila tidak dikelola dengan baik. Pertambangan dapat di bagi menjadi 2 yaitu pertambangan ilegal dan pertambangan non ilegal.
Pertambangan ilegal adalah kegiatan penambangan atau penggalian Sumber Daya Alam (SDA) yang dilakukan oleh perusahaan yang tidak memiliki izin, prosedur operasional, aturan dari pemerintah maupun prinsip penambangan yang baik dan benar atau sering disebut sebagai Good Mining Practice.
Dampak Negatif Pertambangan Ilegal
Dampak Ekonomi
Indonesia merupakan negara yang kaya sumber daya alam, salah satunya hasil tambang . Pertambangan menjadi salah satu pemasukan utama APBN, sehingga adanya pertambangan ilegal akan merugikan negara.
Pertambangan ilegal mengeksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran, mendistribusikan, dan menjual hasil tambangnya secara ilegal. Sehingga terhindar dari pajak negara dan merusak harga pasaran, karena hasil yang mereka jual umumnya dibawah harga pasar.
Dampak Lingkungan
Lingkungan menjadi dampak yang paling dirugikan dari pertambangan ilegal. Dampak tersebut diantaranya adalah
Penurunan Kualitas Lingkungan
Sumber Daya Alam (SDA) yang digali secara ilegal akan mengalami degradasi yang parah apalagi beberapa pertambangan ilegal menggunakan sianida dan merkuri yang merusak lingkungan. Tugas pertambangan legal adalah mereklamasi wilayah yang terdampak sehingga bisa memulihkan dampak degradasi lingkungan. Tanah kehilangan unsur hara dan mineral akibat dari limbah pertambangan yang merusak struktur tanah, akibatnya tanah tidak dapat ditanami oleh tanaman kembali dan produktivitas tanaman masteron 100 por dragon pharma en espana drostanolone propionate terhambat.
Pencemaran Lingkungan
Pengelolaan limbah dari aktivitas pertambangan ilegal mempengaruhi aliran sungai dan mengakibatkan penemaran air maupun tanah disekitar wilayah tambang. Apalagi ditambah dengan penggunaan bahan kimia yang tidak adanya batas penggunaannya. Aliran sungai yang membawa limbah pertambangan akan terus mengalir hingga menuju lautan dan mengakibarkan ekosistem air laut rusak dan populasi ikan-ikan juga menurun.
Menyebabkan Longsor dan Banjir
Aktivitas penambangan ilegal di wilayah yang tidak tepat mengakibatkan struktur tanah menjadi labil sehingga menyebabkan longsor. Selain itu, hasil galian yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah akan menyebabkan lubang-lubang besar yang tidak ditimbun kembali dengan tanah sehingga saat hujan tiba akan mengakibatkan banjir.
Berkurangnya Populasi dan Habitat Satwa
Pemilihan wilayah yang ilegal tidak akan memikirkan habitat satwa yang terusik, akibatnya banyak fauna dan flora yang hilang bahkan mati akibat rusaknya habitat tempat tinggal mereka karena dampak penambangan.
Dampak Sosial
Selain mengganggu lingkungan, penambang ilegal juga perpengaruh pada aktivitas masyarakat disekitar tambang. Misalnya masyarakat maupun perusahaan yang mengabaikan keselamatan pekerja tambang dan warga disekitar.
Para penambang yang menggali bumi hingga membentuk lubang maupun terowongan mengakibatkan ketersediaan oksigen yang sedikit, penambang yang tidak cukup teredukasi akan terancam keselamatannya. Masyarakat sekitar yang terdampak dari penambangan liar juga terganggu mata pencahariannya karena kerusakan lingkungan yang terjadi.
Dampak-dampak tersebut bisa diminimalisir apabila kegiatan tambang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pertambangan legal.Perusahaan tambang legal telah diatur oleh peraturan pemerintah, melakukan riset sebelum menentukan dan membuka lahan tambang, mengelolah limbah dan melakukan tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Lalu yang kedua ada pertambangan tanpa izin atau non ilegal yaitu, kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
Dampak dari pertambangan tanpa izin adalah terancamnya keselamatan dan kesehatan jiwa para penambangnya. Ini karena biasanya penambang ilegal tidak memperhatikan sistem keselamatan yang baik seperti penggunaan alat pelindung diri. Selain itu, akan muncul kerawanan sosial berupa konflik horizontal dan kekerasan.
•> Dampak sosial limbah pertambangan batubara:
mengandung zat yang sangat berbahaya dan dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia bila airnya dikonsumsi misalnya kanker kulit. Selain itu, karena limbah tersebut mengandung belerang (b), merkuri (Hg), asam klorida (Hcn), mangan (Mn) dan asam belerang (H2sO4), jalan yang digunakan untuk kegiatan transportasi menyebabkan debu menjadi sumber pencemaran udara. penyebab. Hal ini menyebabkan penyebaran penyakit infeksi pernafasan yang dapat menimbulkan akibat jangka panjang berupa kanker paru-paru, darah, atau perut Limbah berupa abu ringan, abu berat,
dan residu api mengandung berbagai logam berat:
arsenik , timbal, merkuri, nikel, vanadium, berilium, kadmium, barium, kromium, tembaga, molibdenum, seng, selenium, dan radium sangat berbahaya bila dibuang ke lingkungan.
Asam sulfat (Hcn), mangan (Mn), asam sulfat (H2sO4), dan timbal. Hg dan Pb merupakan logam berat penyebab penyakit kulit seperti kanker kulit pada manusia.
Dengan adanya dampak sosial limbah pertambangan batubara diatas maka, cara pengelolaan yang baik dan benar diperlukan dalam proses pengambilan batubara tersebut, yaitu dengan :
Preparasi
Preparasi pada batubara merupakan operasi persiapan yang dilakukan untuk mereduksi ukuran butir dengan tujuan untuk memenuhi ukuran sesuai dengan penggunaannya. Reduksi ukuran butir biasanya dilakukan dengan alat peremuk yang antara lain alat crusher atau grinder.
Konsentrasi
Konsentrasi pada batubara adalah suatu operasi pemisahan antara batubara dengan pengotornya. Konsentrasi ini diantaranya bisa berdasarkan warna atau kilap dan juga berdasarkan specific gravity (SG).
Dewatering
Merupakan operasi pemisahan antara cairan dengan padatan dan biasanya dilakukan setelah proses konsentrasi.
• apakah perlu pemerintah memiliki peran penting dalam pertambangan?
= Pemerintah memang harus memiliki peran terhadap lingkungan pertambangan Jika tidak dalam pengawasan pemerintah, maka akan sangat dikhawatirkan terjadi sebuah pelanggaran aturan dalam hal pertambangan. Maka dari itu, keterlibatan pemerintah dalam pertambangan harus benar benar terlibat. Pemerintah perlu bisa menjadi sebuah pengarah dan mengatur jalannya pertambangan dengan baik dan benar, sehingga akan memberikan sebuah kondisi yang kondusif dalam sebuah kegiatan tersebut. Semua ini bertujuan agar tidak akan ada pelanggaran dan kesalahan aturan dalam pertambangan.
Aktivitas pertambangan yang tidak dikelola dengan baik mengakibatkan berbagi kerusakan lingkungan seperti kerusakan tanah, air, hutan, laut, selain itu juga memiliki dampak terhadap manusia seperti antaranya dampak negatifnya adalah kerusakan lingkungan dan masalah kesehatan yang ditimbulkan oleh proses penambangan dan penggunaannya.
Sebaiknya dalam melakukan penambangan kita juga perlu memperhatikan
pengelolaan lingkungan agar tidak berdampak buruk. Dengan demikian tidak hanya keuntungan finansial saja yang kita dapatkan tetap kesehatan kita juga tetap terjaga.
(penulis:Aulia Elsa Jaharani Mahasiswa Islam Negeri Jakarta Prodi Pertambangan)