BANGKINANG, Suaraaura.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota menjadi lembaga permanen sejak 2018 sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada, keberadaan Bawaslu Kabupaten/Kota masih bernama Panwaslu yang bersifat Ad hoc (sementara).
Amin Hidayat, Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar Koordinator Divisi Sumber Daya manusia dan Organisasi menyampaikan Kepada Humas Bawaslu Kabupaten Kampar bahwa saat ini Bawaslu tengah mempersiapkan kurikulum pendidikan untuk pelatihan pengawas Pemilu. Kurikulum ini menurutnya dapat membantu para pengawas untuk meminimalisir konflik pada saat penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 mendatang, Rabu (22/6/2022).
Menurut Amin perlu pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam rangka melakukan tugas-tugas pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran yang menjadi tugas, pokok dan fungsi Bawaslu dan masalah teknis dan SDM Ad hoc menjadi persoalan Bawaslu jelang Pemilu Serentak 2024.
Hal yang disampaikan Amin senada dengan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, menyampaikannya dalam diskusi yang difasilitasi Direktorat Politik dan Komunikasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Selasa (21/6/20222), “masalah teknis dan SDM Ad hoc menjadi persoalan Bawaslu jelang Pemilu Serentak 2024” ucapnya.
Bagja mengungkapkan, masalah teknis yang dimaksud semisal, kesulitan akses jaringan teknologi informasi di berbagai daerah, terutama Wilayah Indonesia Timur. Juga ada kendala geografis di daerah terisolir.
Seperti pengalamannya ketika melakukan pengawasan Pilkada Serentak 2020, Bawaslu melakukan teleconference dalam hal sidang ajudikasi yang tidak berjalan lancar. “Kendala teknis seperti ini yang perlu kita pikirkan,” ujar Bagja.
Kemudian Bagja menambahkan, masalah SDM ad hoc. Di mana yang jadi soal, Bawaslu kesulitan melakukan rekrutmen SDM ad hoc dan kapasitas SDM ad hoc dalam melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
Mantan Anggota Bawaslu periode 2017-2022 itu mengungkapkan pengalaman Bawaslu dalam rekrutmen pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak mudah. Bawaslu harus melakukan bimbingan teknis kepada relawan pengawad dengan waktu terbatas.
“Makanya sering ditemukan pengawas TPS melaporkan hasilnya baik-baik saja, padahal di TPS itu banyak masalah,” terangnya. (***)