Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250

DaerahKab. KamparKota Pekanbaru

Dua Skema Bantu Petani di Kawasan Hutan, Bupati dan Walikota di Riau Harus Siapkan BUMD Kelola Kebun Dalam Kawasan Hutan

109
×

Dua Skema Bantu Petani di Kawasan Hutan, Bupati dan Walikota di Riau Harus Siapkan BUMD Kelola Kebun Dalam Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pekanbaru, Suaraaura.com – Bupati dan Walikota di Riau diharapkan segera menyiapkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta memerintahkan setiap Desa untuk membuat Badan usaha milik desa (BUMdes) dalam mengelola perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang disita oleh negara dan perusahaan perkebunan yang sudah dicabut izin operasionalnya oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK).

Demikian disampaikan Tenaga ahli Gubernur Riau bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Johny Setiawan Mendung kepada wartawan Kamis (21/7/2022) di Pekanbaru. “Pak Gubernur sudah memerintahkan Bupati dan walikota untuk memfasilitasi petani mengurus izin kebun sawit dalam kawasan hutan. Karena ada kebijakan pemerintah, bahwa kebun sawit yang masuk dalam kawasan hutan diberikan kesempatan kepada masyarakat dan perusahaan mengurus izin dalam waktu 1 tahun di 2022 ini,” kata Johny.

Example 300x600

Berkaitan dengan perkebunan sawit 37 ribu haktare yang dibangun oleh PT Duta Palma Grup (PT DPN) di Inhu, memang Bupati Inhu disarankan untuk mempersiapkan BUMD atau Koperasi untuk mengelola 37 ribu haktare kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan tersebut sekaligus melakukan pengelolaan 4 pabrik Kelapa Sawit.

“Bisa juga BUMdes masing masing desa di persiapkan, untuk menjadi pengelola kebun tersebut di tingkat desa, sekarang ini semantara sifatnya yang menghandel PTPN V,” kata Johny.

Menurut Johny, penyitaan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan Ini kejadian tak biasa. Di Indonesia belum pernah terjadi sawit di kawasan Hutan di eksekusi oleh kejaksaan sebelum ke pengadilan. “Terlepas dari itu semua ada 2 skema yg bisa di beri ruang kelola kebun kawasan hutan untuk rakyat,” jelasnya.

Pertama skema Sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), dan skema kedua adalah perhutanan sosial yang diatur dalam ketentuan peraturan direktur jenderal perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan tahun 2016. Peraturan tersebut menjawab kebutuhan petani sawit.

Perhutanan sosial tersebut dibagi dalam 5 skema pertama hak Pengelolaan Hutan Desa (HD), kedua hak pengelolaan Hutan Kemasyarakatan ( HKm), tiga hak pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), keempat Hutan Adat, kelima Kemitraan Kehutanan.

Dijelaskan, dalam undang undang Cipta Kerja sudah disebut tentang keterlanjuran kawasan Hutan terlanjur menjadi kebun sawit. “Pak Gubri menyarankan skema HD , HKm dan HA adalah ideal untuk masyarakat yang mengelola perkebunan keterlanjuran dalam kawasan hutan,” Johny Setiawan Mundung alumni Fakultas Pertanian UNRI.

Johny juga menyampaikan, Gubernur juga sudah menyampaikan kepada Bupati dan walikota untuk Bupati dan peran lembaga adat dalam memfasilitasi pengurusan izin kebun petani dalam kawasan hutan. “Mari urun rembuk agar negeri lebih terurus,” ujar Johny.

Kata Tenaga ahli LHK Gubri ini, di minta atau tidak di minta, lahan itu tetap harus dikembalikan kepada masyarakat yang terbukti memiliki lahan tersebut dan masuk wilayah administrasi Desa. “Ingat sekarang era otonomi Desa, BUMDes pun sanggup mengelola pabrik kelapa sawit, jangan sesekali tak percaya kepada masyarakat dan pemerintah desa. Pemerintah desa adalah ujung tombak mengelola kawasan Hutan,” ucap mantan Direktur Walhi Riau ini.

Kemudian diharapkannya juga, semua pihak berperan penting dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan menguasai hutan tanah yang tersisa untuk di kelola sebaik baiknya guna sepenuhnya demi kemakmuran rakyat.

Jika dikelola oleh BUMD, BUMDes hanya butuh izin pengelolaan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Mengeluarkan izin Hak Pengelolaan Hutan Desa Atau Hutan Kemasyarakatan dan Atau Hutan Tanaman Rakyat ataupun Kemitraan Kehutanan. Semua berada kewenangan Bupati merekom dan Menteri LHK yang mengeluarkan IUPHHK HD nya.

“Mari sama sama di desa membentuk Lembaga Pengelola Hutan Desa dan Kelompok Tani Hutan. Hanya itu yang di butuhkan. Gerakan ini harus massiif, terpimpin dan terorganisir,” ucap Johny.

Lebih jauh disampaikan, di Propinsi Riau juga ada sekretarian Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Riau. “Kebetulan kami salah satu anggota Pokja, maka kemarin Siambul dapat kita percepat, nanti kami pandu mengisi formulir permohonan ke kementrian LHK untuk membantu petani sawit dalam kawasan hutan,” jelasnya. (Advetorial)

Example 300250



Example 120x600