Bangkinang Kota, Suaraaura.com – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) membuktikan kinerjanya dalam memberikan perlindungan anak di Kabupaten Kampar. Laporan masyarakat kepada Kepala DPPKBP3A Kampar, (04/03/24) yang lalu langsung ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Hampir selama satu bulan, melalui UPT PPA Kabupaten Kampar, DPPKBP3A Kampar memberikan pelayanan dan pendampingan kepada salah seorang wali murid yang merasa hak anaknya terampas dan berujung kepada dugaan kekerasan yang dilakukan salah seorang guru di sekolahnya.
DPPKBP3A Kampar melalui UPT PPA membuktikan keprofesionalannya dalam berkerja. Dari hasil dan mediasinya antara wali murid dan pihak sekolah yang melibatkan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar, DPPKBP3A Kampar berhasil mendamaikan ke dua belah pihak walaupun seorang murid tersebut harus pindah sekolah demi pemenuhan hak anak dalam mendapatkan pendidikan dan untuk mencapai cita-cita dan masa depannya. Pemenuhan hak anak menjadi landasan utama DPPKBP3A dalam bekerja.
Orang tua wali murid salah satu sekolah dasar di Kabupaten Kampar, Putri Purnama Sari, (26/03/24) kepada wartawan mengaku puas dengan kinerja DPPKBP3A kabupaten Kampar melalui UPT PPA Kabupaten Kampar. “Alhamdulillah, sejak kami melapor pada 04 Maret tahun 2024 yang lalu, hingga kemaren 25 Maret 2024 kemaren kami selalu diberikan pendampingan dan pelayanan oleh UPT PPA Kabupaten Kampar,” ungkap Putri.
Putri mengatakan, selama mediasi di lakukan, kami juga diberikan pelayanan konsultasi oleh psikolog yang ada di UPT PPA DPPKBP3A Kabupaten Kampar. Kami merasa sangat terbantu oleh kinerja UPT PPA Kabupaten Kampar, ungkap Putri
Melalui media Putri mengucapkan terima kasih kepada DPPKBP3A Kabupaten Kampar khususnya kepada tim UPT PPA Kabupaten Kampar yang telah dengan sabar memberikan pelayanan dan perlindungan serta pendampingan kepada kami dalam memperjuangkan hak anak kami. Semoga pengorbanan tim UPT PPA Kabupaten Kampar bernilai ibadah dan dibalas oleh Allah AZZA Wajallah, ungkap Putri.
Sementara itu, Demikian disampaikan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) kabupaten Kampar, Drs.H. Edi Afrizal, M. Si kepada wartawan beberapa waktu yang lalu mengatakan, bahwa DPPKBP3A Kabupaten Kampar komit dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak. DPPKBP3A Kabupaten Kampar juga fokus dalam mewujudkan Kampar sebagai Kabupaten Layak Anak.
Edi Aprizal menjelaskan, terdapat beberapa hak anak yang harus kita lindungi dan penuhi, diantaranya Hak Mendapatkan Identitas; Hak untuk Mendapatkan Pendidikan; Hak untuk Bermain; Hak untuk Mendapatkan Perlindungan; Hak untuk Rekreasi; Hak untuk Mendapatkan Makanan; Hak untuk Mendapatkan Jaminan Kesehatan; Hak untuk Mendapatkan Status Kebangsaan; Hak untuk Turut Berperan dalam Pembangunan, dan hak untuk mendapatkan kesamaan, jelas Edi Afrizal
Kepada wartawan Edi Afrizal menjelaskan, bahwa Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak perlu perlindungan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan berkarakter yang baik.(Adv)