BANGKINANG(Suaraaura.com)- Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kampar mensosialisasikan pembentukan Satgas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (SPATBM).
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Kampar Edi Aprizal melalui Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Satiti Rahayu SKM MKM menjelaskan, sudah mensosialisasikan pembentukan SPATBM ini sejak 2018. Sampai 2023 sudah membentuk SPATBM di 57 desa dari 250 desa se-Kabupaten Kampar.
“Juga ada Satgas Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah (SPKDR). Ada dua Satgas yang dibentuk di 57 desa tersebut. Pembentukan Satgas ini adalah program dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ditambah adanya kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Kampar,” jelas Satiti Rahayu saat ditemui di kantornya, Kamis (16/11/2023).
Satiti Rahayu menambahkan, pada 2023 kasus yang ditangani UPT PPA mencapai 122 kasus m. Ini yang menjadi dasar untuk pembentukan Satgas ini.
“Tujuannya pembentukan Satgas ini menjadi penyambung dari dinas sebagai sarana jangkauan kasus. Tugas utamanya adalah menjangkau kasus,” kata Satiti Rahayu.
Satiti Rahayu menambahkan, kalau ada masalah kekerasan perempuan dan anak di desa, satgas bisa mengakomodir apakah bisa diatasi dengan mediasi dengan tokoh adat, tokoh agama dengan musyawarah.
“Kita berharap pembentukan Satgas ini bukan sekedar hanya di atas SK dan pembentukannya saja, berharap bimbingan dari pemerintah desa, partisipasi masyarakat supaya satgas ini bisa bergerak,” harap Satiti Rahayu.(Advetorial)