JAKARTA (suaraaura.com)- Koperasi Serba Usaha Halilintar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Pimpinan Derah (DPD) Republik Indonesia terkait penyelesaian konflik agraria melalui pengukuran ulang tanah PT. Pertisa atas tanah ulayat KSU Halilintar Provinsi Riau, Ruang rapat Majapahit, Lantai 3 Gedung B DPD RI, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Ketua KSU Halilintar, Ir Saruman di dampingi Manager H. Ali Permadi kepada media seusai RDP tersebut menyampaikan bahwa DPD RI telah sepakat memberikan rekomendasi terkait pengukuran ulang luas tanah PT. Pertisa kepada Presiden RI.
“DPD RI sepakat membuat kan rekomendasi ke presiden RI Bapak Joko Widodo untuk menyerahkan kebun kelapa sawit yang berada di luar HGU PT Partisa kepada KSU Hallintar,” ujarnya.
Dikatakan Saruman, sebelumnya surat yang dilayangkan oleh Kantor Staff Presiden (KSP) Republik Indonesia pada 14 Oktober 2019 lalu tidak disikapi sebagaimana mestinya.
“Berhubung KSU Halilintar minta di rekomendasikan ke presiden karena surat perintah dari KSP tidak jalan sebagaimana mestinya, maka kita minta untuk ditindalanjuti ke Presiden,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Saruman menegaskan bahwa Dirinya meminta penyelesaian konflik agraria dengan pengukuran ulang luas tanah ulayat yang di luar HGU PT Pertisa untuk selanjutnya diberikan kepada KSU Halilintar.
Kemudian, Saruman mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada DPD RI yang telah memberikan rekomendasi kepada Presiden RI.
“Terima kasih kepada DPD RI yang telah berupaya untuk memberikan jalan penyelesaian terhadap konflik agraria PT. Pertisa dengan KSU Halilintar,” ucap Saruman.
Dalam RDP tersebut, Ketua KSU Halilintar turut didampingi anggota Mirza Qadri, Alinantes, Ade Nugraha, dan M. Alfi.(Advetorial)