Bangkinang Kota, SuaraAura.com – Saat ini Provinsi Riau termasuk salah satu Provinsi yang memiliki Perkebunan Kelapa Sawit terluas yang ada di Indonesia, untuk Provinsi Riau sendiri Kabupaten Kampar termasuk salah satu yang memiliki perkebunan Kelapa Sawit terluas, pada saat ini Kabupaten Kampar Sudah terdata memiliki perkebunan kelapa sawit sebanyak 276 ribu Hektar.
Maka dari itu Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar untuk saat ini sedang melakukan sosialisasi Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) Bagi Pekebun yang memiliki lahan dan berada di Kabupaten Kampar.
Kadis Bunnak Keswan Kampar Marahalim melalui Kabid Usaha Tani Nur Aini SP. M. Si mengatakan STDB ini adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mencatat dan mengesahkan kegiatan budidaya yang dilakukan oleh pekebun yang merupakan keterangan untuk budidaya bagi pekebun yang diberikan langsung oleh pemerintah dan tidak merupakan izin.
”STDB ini di berikan kepada pekebun yang memiliki luasan lahan dibawah 25 Hektar Kepemilikan yang berada di Kabupaten Kampar”. Kata Kabid Usaha Tani Nur Aini, Selasa (09/10/2024) diruang kerjanya.
Ia menjelaskan adapun tujuan dari STDB ini ialah memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha budidaya supaya mereka diakui secara resmi oleh pemerintah, serta dengan adanya STDB ini bisa memudahkan Pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kelompok tani ataupun pekebun yang ada di Kabupten Kampar.
”STDB diberikan kepada komoditi petani atau pekebun yang memiliki perkebunan kelapa sawit dan karet tapi pada umumnya STDB ini diberikan kepada masyarakat yang memiliki perekbunan kelapa sawit” Kata Nur Aini
Adapun STDB ini sebelumnya sudah ada dan dilakukan pendaftaran secara manual akan tetapi dengan keluarnya SK Ditjenbun No 37 Tahun 2024 tentang pedoman penerbitan STDB, maka dengan adanya Surat Keputusan ini STDB akan dilaksanakan pembuatannya secara elektronik.
Nur Aini menghimbau kepada masyarakat yang telah mendaftar secara manual agar kembali melaporkan atau meberitahukan ke Disbunnak Keswan kampar bahwasanya dulu pernah membuat STDB secara manual, sehingga kami bisa membantu pekebun untuk membuat STDB elektronik dikarenakan di tahun 2024 ini STDB wajib elektronik tidak boleh manual lagi.
”Untuk saat ini Penomoran STDB elektronik tidak hanya penomoran untuk wilayah Kabupaten Kampar tapi penomoran STDB elektronik sudah dilakukan secara nasional, dan untuk penandatanganannya sekarang menggunakan barcode oleh Kepala Dinas Perkebunan”. Terang Aini.
Ia melanjutkan sebelum menerbitakan STDB ini Kami akan melakukan pendataan, pemeriksaan, pemetaan beserta titik koordinat dan verifikasi, untuk verifikasi ini kami melibatkan instansi terkait seperti BPN Pihak Kehutan PUPR dan Bappeda yang bertujuan untuk melihat apakah lahan pekebun ini masuk ke zona hutan atau tidak dan memastikan lahan pekebun tidak termasuk ke tanah milik HGU atau Perusahaan yang ada di Kabupaten Kampar.
”Setelah semua tahapan itu telah terpenuhi maka kami baru bisa menerbitkan STDB Tersebut.” Ungkap Aini.
Adapun perubahan atau berakhirnya STD-B apabila terjadi perubahan kepemilikan, perubahan jenis tanaman, perubahan luas, tanahnya musnah serta tidak diusahakan lagi sesuai peruntukanya.
Diakhir Aini menambahkan di tahun 2024 ini Dinas Perkebunan, Pertenakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar akan menargetkan pembuatan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sebanyak 1.500 STDB.(Advetorial)