Bangkinang Kota, SuaraAura.com – Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar Mengadakan acara penyerahan surat tanda daftar usaha perkebunan untuk budidaya (STD-B), bagi petani perkebunan di Kabupaten Kampar Tahun 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pj Bupati Kampar Hambali, SE, MBA, MH yang diwakili Kadisbunnak Keswan Kampar Marahalim S. PT Kabid Usaha Tani Disbunnak Keswan Kampar Nur Aini, SP., M. Si, Kadis Perkebunan Provinsi Riau diwakili oleh Dr. Sri Ambar Kusuma, MM, Pihak Polsek Tapung, Koramil, Bappeda Kampar, Camat Tapung dan Tapung Hilir, 23 Kades dan 23 KUD, acara di diselenggarakan di aula Desa Tri Manunggal Kecamatan Tapung, Kamis (07/11/2024).
Kadis Perkebunan Provinsi Riau yang diwakili oleh Kepala Bidang Kelembagaan dan sumber daya manusia Dr. Sri Ambar Kusuma, MM .Dalam sambutanya menyampaikan apresiasinya kepada Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar atas tercapainya penerbitan sebanyak 1.500 Dokumen Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) Elektronik.
“Dengan adanya Surat Tanda Daftar Budidaya(STDB) ini bisa memudahkan Pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kelompok tani ataupun pekebun yang ada”. Ucap Sri Ambar.
Dr. Sri Ambar Kusuma juga menyampaikan bahwa dari 12 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau, hanya Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar yang mencapai realisasi Penerbitan STDB elektronik tertinggi.
Dalam kesempatan yang sama Kadisbunnak Keswan Kampar Marahalim S. Pt mengatakan perkebunan kelapa sawit di kabupaten kampar juga menjadi sektor yang menyerap lapangan pekerjaan yang sangat besar dan telah menopang pertumbuhan perekonomian. Perkebunan sawit rakyat (smallholder) berkontribusi besar terhadap perkembangan industri sawit nasional Dari data statistik, sepertiga tenaga kerja yang ada di kabupaten kampar bekerja di sektor perkebunan.
Disbunnak Keswan Kampar juga terus berupaya untuk menjaga peran kelapa sawit secara berkesinambungan, pemerintah telah menetapkan kebijakan tentang penghimpunan dana perkebunan kelapa sawit sebagaimana diamanatkan pada pasal 93 Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Kemudian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit.
Oleh karena itu Disbunnak Keswan Kampar melakukan
Pendataan Perkebunan Sawit Rakyat yang berupa Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi Pekebun, Untuk mengatur dan juga sebagai tata kelola pengembangan perkebunan milik pekebun, pemerintah memerlukan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sebagai dasar untuk menetapkan berbagai kebijakan usaha perkebunan bagi pekebun.
Marahalim juga mengatakan Dengan adanya Dana Bagi Hasil (DBH) sawit Tahun 2024, Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar telah berhasil menerbitkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi Pekebun sejumlah 1.500 Dokumen, yang tersebar pada Kecamatan yang ada di Kabupaten Kampar.
Adapun Rincian Penerima Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) adalah :
1. KUD Kusuma Bakti Mandiri di Desa Sialang Kubang sebanyak 307 STDB
2. KUD Manunggal Jaya di Desa Tri Manunggal sebanyak 349 STDB
3. KUD Raharja Tani Jaya di Desa Indra Sakti sebanyak 183 STDB
4. KUD Maju Jaya di Desa Pelambaian sebanyak 201 STDB
5. Koperasi Produsen Hasrat Jaya di Desa Pagaruyung sebanyak 176 STDB
6. KUD Karya Sembada di Desa Batang Batindih sebanyak 208 STDB
7. KUD Mekar Sejahtera di Desa Hangtuah sebanyak 94 STDB
Maka dari itu Kadisbunnak Keswan Kampar Marahalim berharap dengan adanya kegiatan Penyerahan Surat Tanda Daftar Perkebunan Untuk Budidaya ( STDB) Tahun 2024 ini, kepada Petani Pekebun dapat mengelola kebun dengan lebih baik, Pendapatan meningkat dan kesejahteran pekebun dan keluarga juga lebih baik lagi.
Diakhir Kadisbunnak Keswan Kampar Marahalim mengucapkan selamat kepada Petani Pekebun yang telah selesai Pelaksanaan Penerbitan STDB dan akan menerima Surat Tanda Daftar Perkebunan Untuk Budidaya ( STDB) Tahun 2024.(Advetorial)