AdvetorialDaerahKab. Kampar

Disbunnak Keswan Kampar Menghimbau Seluruh Perusahaan Yang Ada Di Kampar Agar Memiliki Komitmen Dalam Perizinan

68
×

Disbunnak Keswan Kampar Menghimbau Seluruh Perusahaan Yang Ada Di Kampar Agar Memiliki Komitmen Dalam Perizinan

Sebarkan artikel ini

Bangkinang Kota, Suaraaura.com – Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar tetap berupaya menghimbau perusahaan agar memiliki komitmen dalam perizinan. Hingga saat ini, seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Kampar memiliki izin usaha perkebunan yang baik.

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar, Marahalim, S. Pt didampingi Kabid Usaha Perkebunan, Helvizar, SP, (07/12/23) di ruang kerjanya mengatakan, bahwa secara umum, perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Kampar telah taat dalam memiliki Izin Usaha Perkebunan. Proses pengurusan perizinan tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Lebih lanjut Marahalim juga mengatakan, bahwa seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kampar juga diminta untuk melaksanakan kewajibannya dalam pembangunan perkebunan masyarakat sebanyak 20% dari luas perkebunan yang mereka miliki. Hal ini mengacu kepada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.





Marahalim mengatakan, bahwa pembangunan kebun itu bukan berarti perusahaan memberikan sebagian perkebunannya kepada masyarakat, melainkan hanya membangun perkebunan untuk masyarakat. Bisa saja lahannya milik masyarakat sendiri, perusahaan hanya membantu bibit, pupuk atau kebutuhan lainnya.

“Jadi pembangunan perkebunan bisa dilakukan melalui pola kredit, hibah maupun bagi hasil. Pembangunan kebun untuk masyarakat itu dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun yang diusahakan perusahaan, dan rencana pembangunan kebun masyarakat tersebut harus diketahui pemerintah daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Usaha Perkebunan, Helvizar, SP mengatakan, bahwa di wilayah Kabupaten Kampar terdapat sekitar 149.561 hektar Izin Usaha Perkebunan Swasta dan seluas 34.344 hektar Izin Usaha Perkebunan Negara. “Bisa jadi antara IUP dan Hak Guna Usaha (HGU) nya berbeda. Dan yang sering terjadi itu, luas HGU nya lebih dari IUP yang mereka miliki,” ungkap Helvizar.(advetorial)