Bangkinang Kota, Suaraaura.com – Masyarakat Kampar khususnya bagi petani perkebunan swadaya yang memiliki lahan perkebunan di kawasan hutan tidak perlu khawatir akan tidak diterimanya TBS mereka di PKS. Masyarakat yang memiliki perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan diharapkan melaporkan keberadaan lahan perkebunannya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang ada di Provinsi Riau.
Demikian disampaikan Plt. Kepala Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar, Idrus, SP, (02/11/23) di ruang kerjanya.
Lebih lanjut Idrus mengatakan, berdasarkan UU No 11 tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada pasal 1B dinyatakan, bahwa lahan masyarakat di bawah 5 ha yang berada di dalam kawasan atau berdekatan, itu didaftarkan ke KLHK. Dan hal itu tidak dikenakan sanksi. Dengan syarat ada alas hak yang dipegang. Dan sudah dikuasai di atas 5 tahun, ungkap Idrus.
Setelah masyarakat mendaftarkan lahannya tersebut, nanti akan ada tim verifikasi yang turun ke bawah. Akan diambil titik koordinat lahan tersebut. Sehingga lahan perkebunan masyarakat kita terdaftar sebagaimana mestinya.
Melalui media Idrus juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kampar yang memiliki perkebunan di kawasan hutan, agar segera mendaftarkan lahannya ke KLHK Provinsi Riau. Agar seluruh lahan masyarakat kita dapat terverifikasi secara baik.
Masyarakat diminta untuk tidak takut dan kuatir dengan mendaftarkan lahannya ke KLHK. Pemerintah prinsipnya akan selalu membantu masyarakat guna memberikan kesejahteraan kehidupan, ungkap Idrus.
Kepada wartawan Idrus juga mengaku, sesuai dari informasi yang didapatnya, hingga saat ini belum ada satu orangpun masyarakat Kampar yang mendaftarkan lahan perkebunan nya yang berada dalam kawasan hutan. Padahal mendaftarkan lahan perkebunannya yang berada dalam kawasan hutan, memberikan dampak positif bagi masyarakat petani swadaya perkebunan.
Program-program perkebunan yang dilaksanakan oleh pemerintah hanya dapat diberikan kepada mereka yang telah mendaftarkan lahannya kepada pemerintah.
Jika masyarakat tidak mendaftarkan lahannya kepada KLHK, maka lahan perkebunan masyarakat yang berada dalam kawasan hutan tidak dapat menerima bantuan atau menerima program dari pemerintah, ungkap Idrus.(advetorial)




