KAMPAR, SuaraAura.com – Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kampar di tahun 2024 sudah mengalokasikan anggaran untuk 10 kelompok tani yang menerima 10 unit perpipaan pada bantuan swasembada pangan.
Syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut, harus memiliki lahan minimal 10 hektare, adanya sumber air yang bisa dialirkan ke lahan dan kelompok tani yang sudah terdaftar di (Simluhtan).
Adapun sebelumnya kelompok yang sudah menerima bantuan pada tahun 2024 seperti kelompok di Kecamatan Kampa, Kecamatan Rumbio Jaya dan Kecamatan Kampar Utara.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kampar Nurilahi Ali melalui Analis Sarana dan Prasarana M Rijal, bahwa pihaknya mendorong harapan dari pemerintah pusat bagi lahan – lahan yang kurang produktif.
“Kita berharap dari Dinas Pertanian Kampar sesuai dengan harapan Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto untuk swasembada pangan. Intinya kita mendorong lahan – lahan yang kurang produktif karena disebabkan oleh kondisi air yang tidak ada. Makanya dengan adanya irigasi perpipaan bisa kita aliri dan petani bisa menggarapnya minimal dua kali setahun, kalau bisa tiga kali setahun,” beber Rijal, Senin (4/11/2024)
Rijal menuturkan, pihaknya melihat luas lahan susah untuk ditambah, karena sudah ada kepemilikan semua dan sudah ada kawasan – kawasan, kalaupun ada penambahan luas lahan kawasan agak susah.
“Intinya kita harus mengoptimalkan peningkatan area tanam, sepeti misal dari IP 200 ke IP 300,” pungkasnya.
(Adv)