Bangkinang Kota, SuaraAura.com – Bupati Kampar Ahmad Yuzar.S.Sos.MT, menghadiri Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar tentang penyampaian laporan BAPERMPERDA atas hasil finalisasi RANPERDA tentang TJSLBU dan Laporan pansus RANPERDA tentang perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Kampar nomor 9 tahun 2023 tentang pajak Daerah dan RETRIBUSI Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar Bangkinang Kota, Senin (12/1/2026).
Turut hadir dalam kegiatan ini di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi.S.Hi, Penjabat Sekretaris Daerah Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Kampar Ardi Mardiansyah.S.STP.M.Si, Para Asisten, Plt Sekwan Ahmad Fais Ayatullah.SE, Kepala OPD, Eselon III dan Anggota DPRD Kabupaten Kampar.
Dalam sambutannya, Bupati Kampar Ahmad Yuzar.Sos.MT menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kampar atas kerja sama, komitmen, serta tanggung jawab dalam membahas hingga menyetujui 2 (dua) rancangan peraturan daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan Daerah Kabupaten Kampar.
Penetapan peraturan Daerah ini merupakan wujud sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kampar dalam melaksanakan amanat pasal 236 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja. peraturan daerah yang ditetapkan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kampar.
“Peraturan Daerah bukan sekadar produk hukum, tetapi instrumen pembangunan. Melalui regulasi yang tepat, kita bisa mendorong pembangunan daerah serta memastikan optimalisasi penerimaan daerah melalui pajak dan retribusi yang adil dan proporsional,” tambah Ahmad Yuzar.
Adapun dua rancangan peraturan Daerah yang telah di lakukan pembahasan bersama ialah peraturan daerah tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha ini berdasarkan peraturan menteri sosial nomor 9 tahun 2020 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha yang bertujuan mengatur pelaksanaan kewajiban perusahaan dan retribusi daerah ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh kementerian dalam negeri melalui direktorat jenderal bina keuangan daerah.
Dengan penetapan peraturan Daerah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kampar secara berkelanjutan.
Kami menyadari bahwa penetapan peraturan daerah bukanlah akhir dari sebuah proses, melainkan awal dari tahapan implementasi. oleh karena itu, saya menginstruksikan kepada perangkat Daerah terkait agar segera menindaklanjuti peraturan daerah ini melalui langkah-langkah implementatif, termasuk penyusunan peraturan pelaksana, sosialisasi kepada masyarakat, serta pengawasan pelaksanaan secara konsisten dan berkelanjutan.
Di akhir pengarahannya, Bupati Kampar mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Kampar, seluruh jajaran perangkat Daerah, serta masyarakat Kabupaten Kampar atas dukungan dan partisipasi aktif dalam proses pembentukan peraturan daerah ini. semoga peraturan daerah yang telah ditetapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kampar.(Advetorial)

































