Scroll untuk baca artikel





































DaerahKab. Kampar

Bupati Kampar Ahmad Yuzar Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

12
×

Bupati Kampar Ahmad Yuzar Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Sebarkan artikel ini

Bangkinang Kota, SuaraAura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Perubahan Komposisi Anggota Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat, Penyampaian Laporan Reses Masa Sidang III Tahun 2025, Penutupan Masa Sidang III sekaligus Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2025, Perubahan Nama Fraksi PPP-PKS, serta Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2026, Senin (06/10/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi dan dihadiri oleh Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos, MT, para Wakil Ketua Iib Nursaleh, Zulpan Azmi, Sunardi,DS dan Anggota DPRD Kampar, Sekretaris Daerah Hambali, serta para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Dalam kesempatan tersebut, masing-masing perwakilan daerah pemilihan (Dapil) menyampaikan laporan hasil pelaksanaan reses, sebagai bentuk pertanggungjawaban anggota DPRD terhadap aspirasi masyarakat.

Laporan tersebut memuat berbagai usulan pembangunan dan aspirasi masyarakat yang diperoleh selama kegiatan reses di daerah masing-masing, untuk kemudian menjadi bahan dalam penyusunan program dan kegiatan Pemerintah Daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi dalam sidang tersebut juga secara resmi mengumumkan perubahan nama Fraksi PPP-PKS menjadi Fraksi PPP.
“Dengan perubahan nama Fraksi ini, kita berharap dapat membawa semangat baru dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.

Selanjutnya, Bupati Kampar Ahmad Yuzar menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, yang disusun mengacu pada RKPD Tahun 2026.

Bupati Ahmad Yuzar menjelaskan bahwa dokumen KUA dan PPAS memuat kebijakan-kebijakan utama dalam penyusunan APBD, meliputi Asumsi dasar dalam penyusunan APBD, Kebijakan pendapatan dan target pendapatan daerah, Kebijakan belanja, prioritas dan rencana belanja daerah, Kebijakan pembiayaan daerah.

“Rancangan KUA dan PPAS ini akan dibahas bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kita berharap pembahasannya berjalan lancar dan berorientasi pada kepentingan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kampar,” ujarnya.

Bupati juga memaparkan bahwa pendapatan daerah Kabupaten Kampar tahun 2026 direncanakan sebesar Rp2.209.286.220.994, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp443.406.554.698 dan Dana Transfer: Rp1.765.879.666.269

Namun demikian, terjadi perubahan alokasi transfer dari pemerintah pusat berdasarkan surat DJPK, antara lain, Penurunan DBH Pajak sebesar Rp221 miliar lebih, Penurunan DBH SDA sebesar Rp136 miliar lebih dan Penambahan DAU sebesar Rp255 miliar lebih.

Secara keseluruhan, alokasi dana transfer mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Oleh karena itu, Bupati menekankan pentingnya menggali potensi PAD secara optimal. “Kami minta kepada seluruh Kepala OPD untuk melakukan langkah strategis dan terukur dalam meningkatkan PAD. Potensi daerah kita sangat besar, tinggal bagaimana kita mengelolanya secara maksimal,” tegas Bupati.

Pada akhir penyampaiannya, Bupati Ahmad Yuzar berharap pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan sesuai jadwal dan ditetapkan dalam Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2026. (Advetorial)