Kabupaten Tangerang. Suaraaura.com – Seorang pria berinisial R (20) harus berurusan dengan aparat Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten. Pasalnya, pria yang yang berprofesi sebagai buruh harian ini diduga melakukan rudapaksa kepada seorang perempuan yang baru berusia 16 tahun.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, tersangka tertarik kepada korban. Sehingga tersangka berani mendekati korban kemudian merayu korban sampai akhirnya tersangka tega melakukan perbuatan rudapaksa terhadap korban.
“Tersangka memang memiliki ketertarikan terhadap korban, sampai menggali informasi kepada teman korban yang kemudian tersangka berhasil mendapatkan nomor handphone korban, setelah itu tersangka dengan bujuk rayunya berhasil membawa korban untuk keluar rumahnya.” kata Romdhon, Kamis (19/08/2022)
Setelah berhasil merayu korban untuk keluar rumahnya, tersangka kemudian membawa korban kesebuah tempat, tepatnya ke kompleks pertokoan didekat Pasar Desa Mekar Baru Kabupaten Tangerang dimana kompleks pertokoan tersebut memang sepi, dengan dibonceng menggunakan sepeda motor oleh tersangka.
Sesampainya ditempat tersebut tersangka lalu merayu korban untuk meminum minuman yang sudah disiapkan tersangka didalam botol bekas air mineral, yang diduga minuman tersebut adalah minuman keras beralkohol.
“Setelah korban meminum minuman tersebut tidak lama setelah itu korban merasa pusing dan lemas, lalu korban berbaring dilantai, dan dalam kondisi korban sudah terbaring lemas tersebut, tersangka lalu melakukan perbuatan rudapaksa terhadap korban, dengan terlebih dahulu tersangka melepaskan celana korban. Setelah melampiaskan aksi bejatnya tersebut tersangka lalu meninggalkan korban seorang diri.” tutur Romdhon.
Setelah itu korban pun menceritakan kejadian itu ke orang tua dan paman korban. Peristiwa itu pun lalu dilaporkan ke Polsek Kronjo Polresta Tangerang.
“Setelah menerima laporan tersebut, Petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Kemudian petugas segera menangkap tersangka dan membawa ke Polsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Romdhon.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(SAHADI)