BANGKINANG KOTA, Suaraaura.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten melakukan pengawasan setiap tahapan pada pemilihan Umum Tahun 2024 termasuk pada masa Tahapan Kampanye, sejak dimulainya tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 pada 28 November 2023 lalu sampai sekarang Bawaslu Kabupaten Kampar bersama jajaran panwaslu kecamatan, Kelurahan dan Desa (PKD) se-Kabupaten Kampar terus melakukan pengawasan.
Selain Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Kampar juga melakukan pencegahan untuk menekan terjadinya pelanggaran pemilu di masa kampanye Pemilu 2024 khususnya di Kabupaten Kampar dan salah satunya dalam bentuk himbauan.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah saat pengawasan logistik Pemilu di Sport center Bangkinang, Selasa (16/01/2024).
Menurut Syawir, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dugaan pelanggaran, pengawasan setiap tahapan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses, adapun hasil pengawasan yang telah dilakukan jajaran Bawaslu Kabupaten Kampar hingga saat ini sudah ada beberapa laporan dan temuan yang diproses Bawaslu Kabupaten Kampar.
“Sampai saat ini pada masa kampanye terdapat dua laporan dugaan tidak pidana Pemilu berupa laporan dugaan akun Media Sosial Facebook palsu, Laporan terkait perusakan kaca mobil setelah kegiatan Kampanye Caleg DPRD Kabupaten Kampar Dapil II di Desa Suka Maju Kecamatan Tapung Hilir dan dua Informasi awal dugaan tidak pidana Pemilu dari masyarakat berupa Informasi awal terkait Video dugaan ujaran kebencian di akun Tiktok, Informasi awal terkait Video pembagian uang oleh salah satu Caleg DPRD Kabupaten Kampar,” ujar Syawir yang didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Miki AB.
“Dua laporan dan dua dan Informasi awal dari masyarakat dugaan tidak pidana Pemilu ini tidak dilakukan registrasi terkait laporan dan informasi awal tersebut karena laporan dan informasi awal yang disampaikan tidak memenuhi syarat formil dan materil,” ucap Syawir.
Syawir juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Kampar telah melakukan pengawasan terhadap Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Kabupaten Kampar pada tanggal 7 Januari 2024 dengan hasil 17 parpol melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye dan dari 17 partai hanya 3 partai yang d terima dan dinyatakan lengkap dan selebihnya dikembalikan.
Selanjutnya KPU memberikan waktu perbaikan selama 5 hari dari tanggal 8 s.d 12 januari 2024 dengan hasil 14 parpol yang melakukan perbaikan LADK statusnya diterima. Jadi semua 17 parpol di kabupaten Kampar LADK nya diterima.
Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar