BANGKINANG, Suaraaura.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar Kabupaten Kampar menyambut baik revisi Perbawaslu Tata Kerja dan Pola Hubungan untuk memperkuat esensi kolektif kolegial dan reformasi birokrasi. Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kampar, Edwar, Selasa (21/6/2022) di ruang kerjanya Kantor Bawaslu Kabupaten Kampar Jalan H.R Soebrantas Nomor 01 Bangkinang.
Dikatakan Edwar, Bahwa Bawaslu RI revisi Perbawaslu Tata Kerja dan Pola Hubungan berguna untuk memperkuat sistem kelembagaan internal yang lebih solid. ”Kita menyambut baik dan mendukung revisi Perbawaslu Tata Kerja dan Pola Hubungan, untuk memperkuat esensi kolektif kolegial dalam kelembagaan Bawaslu sesuai yang diamanatkan peraturan perundang-undangan. Dalam mengatur tata kerja dan pola hubungan kelembagaan Bawaslu mulai dari tingkat pusat hingga daerah menurutnya perlu merefleksikan reformasi birokrasi dan reformasi mental yang lebih baik” ujarnya.
Hal itu disampaikan Edwar mengutip pernyataan Anggota Bawaslu Totok Hariyono juga selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, yang menyatakan perlunya memperkuat esensi kolektif kolegial dalam kelembagaan Bawaslu sesuai yang diamanatkan peraturan perundang-undangan. Dalam mengatur tata kerja dan pola hubungan kelembagaan Bawaslu mulai dari tingkat pusat hingga daerah menurutnya perlu merefleksikan reformasi birokrasi dan reformasi mental yang lebih baik.
“Meletakkan kembali pleno sebagai posisi tertinggi. Dalam pola hubungan ini semangat membatasi kewenangan dan kekuasaan (ada) dalam kolektif kolegial,” tuturnya dalam Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Mengenai Tata Kerja dan Pola di Bogor, Kamis (16/6/2022).
Totok menjabarkan, revisi Perbawaslu Tata Kerja dan Pola Hubungan ini guna mengoptimalkan kelembagaan Bawaslu mulai dari tiap divisi hingga hungan ke provinsi dan kabupaten/kota dengan kesekretariatan. “Ini sungguh-sungguh untuk meletakkan normanya dalam negara hukum dan negara demokrasi,” jelas dia.
Dia mengaku perlu memperkuat sistem kelembagaan internal yang lebih solid.
“Kita mencoba sebaik mungkin periode 2022-2027 ini menghasilkan langgam hubungan birokrasi kelembagaan dengan semangat reformasi birokrasi dan reformasi mental.”
“Dasarnya perlu ada Perbawaslu ini karena kekuasaan negara itu berdasarkan hukum. Itu yang coba kita aktualisasikan agar berjalan sesuai dengan norma hukum, bukan kekuasaan,” ulasnya.
Totok mengingatkan, Bawaslu lahir dari reformasi yang mengumandangkan lanskap demokrasi dalam negara hukum. “Negara ini bukan negara birokrasi, tetapi negara demokrasi. Ini yang diatur dalam Perbawaslu Pola Hubungan yang sedang dibahas agar kegiatan (kerja-kerja) siapa pun yang melaksanakan hasilnya untuk kelembagaan,” tegas dia.
Perlu diketahui, dalam acara ini hadir Deputi Dukungan Administrasi Ferdinand Eskol Tiar Sirait, Kepala Biro Hukum Humas Agung Bagus Gede Bhayu Indra Atmaja, Kepala Biro SDM dan Organisasi Hengky Pramono, Jufri Syahruddin sebagai Inspektur Wilayah 1 beserta tenaga ahli tiap divisi.
Turut pula hadir sejumlah jajaran dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang dipimpin Ahmad Khumaidi selalu Pembina Tim Pokja Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan.(***)