Bangkinang Kota,(suaraaura.com) Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar Pj. Bupati Kampar Mhd Firdaus, SE, MM hadir dan bacakan naskah Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2023 serta Penyampaian 7 (tujuh) Ranperda Kabupaten Kampar 2023, Senin (21/8/2023).
Rapat dibuka oleh Tony Hidayat, SE Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar selaku Pimpinan Rapat yang didampingi oleh Repol, SA.g, MIp Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar dan menyatakan Rapat ini terbuka untuk umum. Rapat Paripurna mengambil agenda Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2023 serta Penyampaian 7 (tujuh) Ranperda Kabupaten Kampar 2023 ini dihadiri juga oleh Pj. Sekda Kampar Ramlah, SE Perwakilan Forkopimda Kabupaten Kampar dan Pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
“Pendapatan Daerah Pada Rancangan KUA Pada Tahub 2023 naik sebesar 6.25 Persen, yakni dari Rp. 2.526.386.964.574,-menjadi Rp. 2.683.478.121.715,- ” demikian disampaikan Firdaus mengawali Pidato Penyampaian Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kampar Tahun 2023.
Dipaparkan oleh Firdaus bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan sebesar 0.56 Persen, penurunan ini terjadi pada Retribusi Daerah dan lain-lain PAD yang sah.
Pendapatan Transfer pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 ini mengalami peningkatan sebanyak 4.81 persen, sedangkan Pendapatan Transfer antar Daerah Pendapatan Bantuan Keuangan Provinsi telah terjadi peningkatan juga sebesar 56,05 persen. Sedangkan Belanja Daerah pada PAPBD Tahun Anggaran 2023 terjadi penambahan sebesar Rp. 158. 090. 156.141,- dari Rp. 2.546.433.417.574,- menjadi Rp. 2.704.523.573.715,-.
Pj. Bupati Kampar juga menjelaskan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kampar, yang berlandaskan atas Kepentingan Pembangunan dan Melaksanakan Azas Umum Pemerintahan yang baik. Dan 7 (tujuh) Ranperda tersebut yaitu Rancanagan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar tentang Pengelolaan dan Pengembangan Perikanan Perairan Darat, tentang Pajak Daerah dan Retribusi, tentang Penyelenggaraan Pengarusatamaan Gender, tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Kampar, tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Layanan Internet, tentang Pencabitan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi dan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Markaz Islami Kabupaten Kampar.
Setelah lakukan Penyampaian Ranperda ini, Pj Bupati Kampar langsung serahkan Materi KUA , Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Kampar serta Materi 7 (tujuh) Ranperda Kabupaten Kampar Tahun 2023 kepada DPRD Kabupaten Kampar yang juga diterima langsung oleh Pimpinan Rapat, yang selanjutnya akan dilakukan Rapat Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kampar terhadap 7 (tujuh) Ranperda Kabupaten Kampar Tahun 2023.
Berikan tanggapan tentang Rapat Paripurna ini Pj. Bupati Kampar katakan bahwa semua yang diajukan kepada Rapat Dewan yang mulia ini, telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pengajuan 7 (tujuh) Ranperda ini telah diawali dengan harmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi antara Perangkat Daerah Pemrakarsa bersama Tim Penyusun Produk Hukum Daerah pada beberapa waktu lalu” demikian disampaikan Firdaus pada sesi wawancaranya menjelang Rapat Pandangan Fraksi di DPRD Kabupaten Kampar. (Advetorial)