Bangkinang Kota(suaraaura.com) – Menjelang Verifikasi lanjutan Kabupaten/ Kota Sehat (KKS) Tingkat Nasional tahun 2023, Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus,SE,MM menggelar rapat pra Verifikasi KKS, jum’at (14/7/2023).
Dalam rapat tersebut, Pj Bupati Firdaus menegaskan agar Dinas terkait yang tergabung dalam Forum Verifikasi KKS kabupaten kampar agar menjelang senin pagi 17 Juli 2023, seluruh dokumen dalam setiap indikator harus sudah terpenuhi.
Sebab pada senen besok secara Virtual, tim dari Kementerian dalam Negeri RI melakukan verifikasi secara langsung bersama seluruh kepala daerah yang ikut dalam penilaian Kabupaten/Kota Sehat ini.
Didampingi langsung Pj Ketua TP-PKK Kabupaten Kampar drg. Yusi Prastiningsih,MM, Firdaus juga menjelaskan hawa dalam penilaian nantinya tim akan menilai 9 (sembilan) Tatanan dengan 150 Indikator.
Dari sembikan tatanan tersebut, yang perlu diperhatikan antara lain Tatanan Kebersihan masyarakat sehat mandiri, Pemukiman dan fasilitas umum, Satuan Pendidikan, Pasar, Pariwisata, Transportasi dan tertib lalu lintas jalan, Perkantoran dan perindustrian, Perlindungan sosial, serta Pencrgahan dan Penaganagn bencana.
Dengan demikian, sekali lagi Firdaus menegaskan agar apa yang menjadi tatanan dan indikator. Dinas terkait segera berkoodinasi dengan Dinas Kesehatan.
Selain data atau dokumen, Firdaus juga minta pada Zoom senin nantinya agar setiap Kepala OPD atau para Kabid yang menguasai bidangnya untuk bisa hadir dan menjelaskan apa yang menjadi pertanyaan dari tim penilai nantinya.”tutup Firdaus” .
Sementara itu hal senada juga disampaikan langsung Pj Ketua TP-PKK Kabupaten Kampar drg. Yusi Prastiningsih,MM, dimana beliau menyampaikan bahwa yang terpenting mulai saat ini semua dinas terkait melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Sejauh ini, masih terdapat nilai nol pada 5 indikator dari 150 indikator, Maka yang 145 indikator jangan dirobah. Melainkan segera lengkaoi 5 indikator yang masih kurang tersebut.
Beberapa Dinas terkait yang masih perlu dokumen yang lrngkap adalah, Dinas Pariwisata tentang Regulasi Pariwisata Ramah dan bersih.
Kemudian Dinas Koperasi Perdaganan dan UMKM terkait Regulasi Pasar Sehat, Penanganan Kaki lima, serta penerapan kawasan pasar tampa rokok. Serta Dinas PU PR diperhatikan terkait Regulasi Perencanaan Eco Drainase.(Advetorial ).