Bangkinang Kota,(suaraaura.com) Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang telah di Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPRD 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Untuk itu Pj. Bupati Kampar sampaikan Rancangan Peraruran Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPP) APBD 2022 dihadapan Anggota DPRD Kabupaten Kampar pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Senin (26/6/2023).
Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kampar Muhammad Faisal, ST serta dihadiri para Wakil Ketua Repol ,Fahmil dan anggota DPRD Kabupaten Kampar. Rapat juga dihadiri oleh Pj. Sekda Kampar Ramlah, SE, MSi, dan Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Kampar.
Mengawali sambutannya sebelum membacakan pertanggungjawabannya, Pj. Bupati Kampar sampaikan ucapan terima kasih dikarenakan ini adalah kali pertama mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Kampar sejak dilantik menjadi Pj. Bupati Kampar.
Membacakan Pertanggungjawabannya atas Pelaksanaan APBD Kabupaten Kampar Tahun 2022, Pj. Bupati Kampar sampaikan point penting dengan rinci jelas dan terbuka. Seperti yang dilaporkan bahwa pelaksanaan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2022 telah dilaksanakan dalam beberapa tahapan, yaitu Pemeriksaan pendahuluan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, Penyampaian Laporan Keuangan ke Inspektorat, Penyampaian Laporan Keuangan Unaudited ke BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, Pemeriksaan dan permintaan data informasi, Penyampaian hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan Penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2022 ke DPRD Kabupaten Kampar.
Dalam laporan pertanggungjawaban ini Pj. Bupati Kampar juga menyampaikan terdapat Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 2,427 Triliun lebih atau 97,34% dari target sebesar Rp. 2, 493 Triliun lebih, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah pada tahun 2022 sebesar Rp. 260 miliar levih atau 102,96% dari targetnya yaitu Rp. 252 miliar lebih. Untuk Pendapatan Transfer sebesar 2,165 Triliun lebih atau 96,65% dari target Rp. 2,241 Triliun lebih yang berasal dari transfer Pemerintah Pusat (Dana Perimbangan, Transfer Pemerintah Pusat lainnya dan Pemeri tah Provinsi, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar 1,1 miliar.
Selain itu Pj. Bupati Kampar juga menyampaikan tentang besaran Realisasi Belanja Daerah Tahun 2022 yaitu Rp. 2. 480 Triliun lebih atau 95,78% dari anggarannya Rp. 2. 589 Triliun lebih. Yang mana anggaran tersebut mencakup Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, Belanja Transfer dan Pembiayaan.
Usai membacakan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kampar Tahun 2022, Pj Bupati Kampar secara simbolis serahkan Dokumen RPP kepada Ketua DPRD Kabupaten Kampar untuk dilanjutkan pada pembahasan pada tingkat lanjut di DPRD Kampar melalui komisi dan fraksi – fraksi yang ada. (Advetorial)