Riau, SuaraAura.com – “Upaya penanganan Anak Tidak/Putus Sekolah (ATS/APS) yang kami laksanakan bersama Pemkab Kampar terus berlanjut. Kebijakan otonomi daerah yang menempatkan pendidikan menengah, khusus dan layanan khusus sebagai kewenangan provinsi mendorong kami untuk melaksanakan advokasi Pendidikan Berkualitas untuk Semua sampai ke tingkat nasional. Apalagi PJ Bupati kami sebelumnya, Pak Kamsol adalah Kepala Disdikprov Riau. “ujar Hot Martua Pasaribu, Koordinator Perintis PKBM Rumah Kerlip Beriman dalam perjalanan bersama tim dari Kampar ke Pekanbaru (29/5/2023).
Kabid PKLK Disdikprov Riau bersama staf menerima audiensi YSKI Kampar di Pusat Layanan Autis (PLA) Riau (25/5/2023). Hadir dalam pertemuan tersebut sekretaris Satgas Istimewa Pengentasan Anak Putus Sekolah (SIPANTAS), Kepala PLA, dan staf PKLK.
“Sejak direktorat PKLK ditiadakan dan Pendidikan Khusus disatukan kedalam Direktorat PMPK, kami berasumsi bahwa PLK SD dan SMP menjadi kewenangan kota/kabupaten. Sebelumnya kami menyalurkan bantuan PKLK ke daerah, namun dengan anggaran yang terbatas dan kebutuhan PKLK Dikmen terus meningkat serta kekhawatiran overlap, kami.menghentikan bantuan tersebut, “urai Fitra Jaya Purnama, Kabid PKLK Disdikprov Riau dalam pertemuan tersebut.
Pembina YSKI menyampaikan temuannya bersama mitra yang bergabung dalam Tim Percepatan Desa Pendidikan. ” Pantesan. Ada sekitar 20 ATS/APS usia 7-13 tahun yang ditemukan Wali Desa Koto Tuo yang tinggal di kawasan perkebunan. Perusahaan yang mengelola perkebunan tersebut bersedia menyediakan ruang belajar. Guru kunjung dari SD terdekat siap untuk mengajar anak-anak tersebut. Puluhan ATS/APS lulusan SD di desa-desa sangat tertinggal di kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling dan DAS Subayang lainnya juga membutuhkan SMP Terbuka. Salah satu pengurus MKKS mengaku pernah menjadi kepala sekolah di SMP Terbuka di desa Gema, “imbuh Hot Martua menanggapi jawaban Kadis PKLK Disdikpora Riau.
*Wajib Belajar 12 Tahun*
Peraturan Pemerintah ( PP) nomor 48 tahun 2008 mengenai Pendanaan Pendidikan yang diubah menjadi PP No 18 tahun 2022 dapat menjadi acuan bagi Gubernur untuk mengatur wajib belajar pendidikan menengah. Kemitraan khas pembina YSKI yang juga Ketua Perkumpulan Kerlip dengan Disdikprov Riau dan Kemdikbudristek memperkuat kerja advokasi penanganan ATS/APS oleh YSKI Kampar di provinsi Riau bahkan nasional.
“Ratusan kepala sekolah di Kampar mendukung penuh kick off children missing out of school mapping (CMOSM) pada kampanye OCDay (19/5/2023). Kami menyambut gembira upaya YSKI Kampar bersama BEM UNRI menyalurkan paket sekolah kepada 35 peserta didik yang berpotensi putus sekolah di kecamatan Kampar Kiri Hulu pada OCDay yang kami laksanakan di SDN 001 Gema. Praktik baik ini akan kami perluas di Riau, “ujar Kadisdik Riau, Kamsol.
Rencana CMOSM mendominasi obrolan dalam pertemuan audiensi YSKI Kampar dengan Kabid PKLK dan SIPANTAS Riau. Suasana kekeluargaan makin terlihat setelah Kabid PKLK menyampaikan bahwa istrinya juga lulusan Farmasi ITB, adik angkatan Pembina YSKI, Yanti Kerlip. Tak mengherankan jika kolaborasi berlanjut lebih intens. Yanti Kerlip mengajak Kabid PKLK menyiapkan bahan yang diperlukan Gubernur Riau sebagai penerima Anugerah Merdeka Belajar dari Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Kesempatan bagi YSKI Kampar untuk mengejar target Zero ATS/APS makin terbuka lebar. Hari ini Kadisdik Riau menerima rancangan Peraturan Gubernur tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah dari pembina YSKI, Yanti Kerlip (30/5/2023).
“Kita ajukan segera rancangan pergub wajib belajar 12 tahun dan revitalisasi vokasi kepada Bapak Gubernur untuk memastikan semua anak Riau menikmati hak atas Pendidikan Berkualitas, “pungkas Kamsol.(***)