Bangkinang Kota, SuaraAura.com – Menindak lanjuti surat Keputusan Bersama Pimpinan KPK dan beberapa Kementerian RI, Penjabat Bupati Kampar bentuk tim Stranas PK Kabupaten Kampar. Guna mencapai sasaran yang diinginkan, DPMPTSP Kabupaten Kampar dijadikan sebagai lokomotif tim Stranas PK Kabupaten Kampar.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar, Ir. Zulia Dharma melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan B, Andri Micho, S. Hut., M. Si, (10/05/23) seusai melakukan rapat dengan tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Kabupaten Kampar di aula rapat DPMPTSP Kampar kepada wartawan mengatakan, bahwa DPMPTSP Kabupaten Kampar merupakan lokomotif atau penggerak utama dalam tim Stranas PK Kabupaten Kampar.
Kepada wartawan Andri Micho juga menjelaskan, bahwa tim Stranas PK Kabupaten Kampar berdasarkan SK yang ditandatangani PJ. Bupati Kampar Nomor: 503-350 / II / 2023 tentang Pembentukan Tim Sekretariat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Terkait Komplikasi dan Integrasi Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan di Kabupaten Kampar Tahun 2023, tertanggal 23 Februari 2023.
Andri Micho juga menjelaskan, bahwa berdasarkan rapat tim Stranas PK Kabupaten Kampar yang dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar pada 10 Mei 2023 di aula rapat DPMPTSP Kabupaten Kampar, maka tim Stranas PK yang berisikan beberapa OPD terkait, diantaranya DPMPTSP (sebagai lokomotif), Inspektorat, Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan, PUPR, BPN, Bapeda dan Tata Pemerintahan, akan segera mengirimkan surat kepada seluruh perusahaan perkebunan untuk mengirimkan data perizinan yang mereka miliki. Tim Stranas PK Kabupaten Kampar dalam waktu dekat (dalam minggu ini) akan meminta kepada perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kampar terhadap data Izin Lokasi (Ilok) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang mereka miliki, ungkap Andri Micho.
Andri Micho juga menjelaskan, data tersebut diperlukan untuk melihat komplikasi terintegrasi antara Ilok dan IUP yang dimiliki oleh perusahaan perkebunan tersebut. Karena persoalan perusahaan perkebunan kadangkala terjadi karena tidak adanya kesesuaian antara titik Ilok dengan IUP yang dimiliki oleh perusahaan perkebunan tersebut. Kemudian persoalan juga bisa terjadi karena tidak adanya kesesuaian antara luas IUP dan realitas luas perkebunan yang dimiliki oleh perusahaan itu. Sehingga untuk mengamankan jalannya operasional perusahaan, oknum tertentu harus melakukan hal-hal diluar ketentuan dan peraturan yang berlaku. “Guna antisipasi terjadinya korupsi, maka tim Stranas PK Kabupaten Kampar akan berupaya bekerja secara maksimal”, ungkap Andri Micho.
Andri Micho juga menyampaikan, seluruh data yang didapat dan diterima dari perusahaan perkebunan tersebut, akan disampaikan kepada pihak yang berwewenang. Tim Stranas PK Kampar dengan cara dan strategi terbaiknya, akan berupaya secara maksimal untuk mendapatkan data yang diintruksikan oleh KPK bersama beberapa Kementerian Republik Indonesia tersebut, ungkap Andri Micho.
Melalui media Andri Micho juga menghimbau kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Kampar untuk bisa memberikan dan menyampaikan data Ilok dan IUP yang diminta oleh tim Stranas PK Kabupaten Kampar secara baik dan benar. Sehingga dengan kerjasama yang baik antara perusahaan dan tim Stranas PK Kampar dapat mewujudkan upaya antisipasi terjadinya korupsi di bidang perkebunan, ungkap Andri Micho.
Andri Micho juga menegaskan, bagi perusahaan yang tidak bisa bekerjasama dengan Stranas PK Kabupaten Kampar akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tim Stranas PK Kabupaten Kampar akan turun langsung ke lokasi perusahaan yang tidak mau menyampaikan data Ilok dan IUP yang mereka miliki. “Tim Stranas PK Kampar akan bertindak tegas dalam mewujudkan antisipasi terjadinya Korupsi bidang Perkebunan di Kabupaten Kampar,” tegas Andri Micho. (Adi jondri)