Bangkinang Kota,(suaraaura.com) : Kabupaten Kampar meruapakn salah satu negeri yang memiliki lahan perkebunan terluas di Provinsi Riau yang di kelola oleh perusahan perusahan besar, sedang maupun kecil yang berasal dari BUMN maupun pihak swasta. Alhamdulilah secara umum telah berjalan dengan baik, namun ada sebagian dari pelaksanaan pengelolaan perkebunan banyak terjadi gesekan – gesekan antara masyarakat dan koperasi dengan perusahaan maupun antara perusahan dengan perusahaan, ini terus kita inventarisasi dan cari penyelesaiannya. Khsusu pada siang ini kita membahas terkait dengan lahan yang di terlantarkan yang dikelola oleh PT. Intikamparindo Sejahtera terdata HGU seluas lebih kurang 9554 ha dan yang dikuasai dan diusahakan 4851,68 ha sisanya terdata sebagai lahan yang di terlantarkan, lokasi perusahaan berada di Desa Danau Lancang dan Sinama Nenek Kecamatan Tapung Hulu.
Oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten Kampar meminta hal ini dapat di selesaikan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, karena ini bukan saja berkaitan dengan Pemkab Kampar juga berkaitan dengan Pemerintah pusat dalam hal ini BPN dan Kementerian keuangan selaku penerima pajak yang dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan luas Hak Guna Usaha yang diberikan Pemerintah.
Demikian dikatakan Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM melalui Pj Sekda Kampar Ir. Azwan, M.Si saat memimpin rapat koordinasi penyelesaian lahan terlantar bersama dengan BPN Perwakilan Provinsi Riau, BPN Kabupaten Kampar dan Pihak perusahaan Yang diadkan di ruang rapat Pj Sekda Kampar di lantai II Kantor Bupati Kampar di Bangkinang Kota, Rabu, (03/05/2023).
Tampak dihadiri oleh Seti Kuncoro, S.SiT., M.M Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Riau, Kabag Kerjasama Setda Kampar Zaki Rahman, Dedi Kurniawan S.T. S.S., M.Si Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, Syafrina, A.Ptnh Penata Pertanahan Muda Koorsub Pengendalian Kanwil BPN Provinsi Riau, Junaidi Yahya S.SiT.,M.H Penata Kadasteral Muda Kanwil BPN Provinsi Riau, Senti Silitonga S.H.,M.Si Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, Adi Perwita S. S.H.,M.H Penata Pertanahan Pertama Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, Bobby Masnur S.IP (Analis Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Riau, Evi Liza, S.H Analis Hukum Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Riau.
Dikatakan Pj Sekda Kampar bahwa kami kami juga telah mendapatkan laporan terhadap kondisi tanah yang terlantar, ini perlu kita komunikasikan dan koordinasikan kita minta keterangan dengan PT. Intikamparindo Sejahtera maupun posisi lahan baik luasan maupun kondisi terkini sesuai yang dikeluarkan oleh pemerintah atau BPN.
Kami meminta dalam Rapat ini kedepan hendaknya dapat dihadirkan pimpinan yang dapat memberikan keputusan, sehingga dapat segera dicari solusi, mana yang terbaik yang dapat kita lakukan sesuai dengan aturan ” Pinta Azwan, M.Si.
Sementara itu Kabag Kerjasama Setda Kampar Zaki Rahman menyatakan bahwa ini menjadi salah satu target pemeriksaan dalam penertiban dan penataan yang tertuang dalam kebijakan satu peta, pendataan ulang seluruh perkebunan yang ada di di Indonesia dan termasuk di Kabupaten Kampar, apa yang diamanatkan oleh pemerintah pusat sehingga konflik tidak berkepanjangan” Kata Zaki Rahman.
Ditambahkan Zaki bahwa dalam aturan tanah terlantar bukan tanah kosong begitu saja, tapi tidak diusahakan sesuai dengan HGU yang diberikan, penataan ini dapat kita lalui dengan aturan yang ada, sehingga ini akan menjawab semua Permaslahan yang ada” Kata Zaki lagi.
Dedi Gus ini bagian dari proses ini adalah awal banyak hal yang harus di pertimbangkan, sehingga tidak ada gesekan antara perusahaan, masyarakat maupun dengan perusahaan lain.
Sementara itu Seti Kuncoro, S.SiT., M.M Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Riau menyampaikan bahwa Tanah terlantar sudah ada di data Base di BPN Riau termasuk lahan HGU yang di kuasai oleh PT. Intikamparindo Sejahtera Dari data Base tersebut seluas 9554 ha HGU dan yang dikuasai dan diusahakan 4851,68 ha sisanya merupakan termasuk lahan terlantar. Oleh sebab itu ia meminta perusahaan dapat melakukan proses – proses yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, jika perusahaan bersedia melepas maka ini akan masuk ke data Base pusat dan jika diperpanjang lagi maka pemerintah akan mengeluarkan lagi dari data Base lahan terlantar ” Kata Seti Kuncoro, hal ini perlu kita lakukan
Pengecekan buku tanah, meminta keterangan pihak perusahaan maupun pemerintah Kampar, pemeriksaan fisik atas luasan tanah yang tidak diusahakan, tidak digunakan, Karena ini masuk dalam data Base sebagai tanah terlantar” Katanya lagi.
Hal senada juga dikatakan oleh Syafrina, A.Ptnh Penata Pertanahan Muda Koorsub Pengendalian Kanwil BPN Provinsi Riau, data Base tanah terlantar, perusahaan berkewajiban terhadap pengelolaan tanah sesuai dengan HGU, namun dalam hal ini perusahaan tidak mampu mengusahakan dan menguasai HGU, Disisi lain ada lahan seluas 2500 ha yang di kelola oleh PT. Intikamparindo Sejahtera, Penyelesaian ini akhirnya di tetapkan sebagai tanah terlantar dan tidak di kuasai, tahapan ini tentu memakan waktu yang agak lama,
Akhir tahun ini baru dapat di tetapkan” Kata Syafrina.
Sementara itu Wili Norza yang menjabat Human Research And Developmant (HRD) PT. Intikamparindo Sejahtera menyatakan bahwa tanah ini tidak terlantar, sebagian digarap oleh masyarakat dan sudah di alih kelola oleh pihak-pihak yang ada di luar pihak PT, ada 9554 ha HGU , dikuasai perusahan seluas 4851,68 sisanya sdh berdiri kampung dan sudah di miliki pihak lain dan masyatakat sejak tahun 97 dan kami tidak dapat berbuat banyak, namun disisi lain Kami tetap dibebankan terhadap kewajiban kewajiban seperti pajak dan Alokasi 20 Persen kebun untuk masyarakat” Kata Wily Norza yang didampingi oleh rekan Jonsen Simarmata. (Infotorial)