DaerahKab. Kampar

Penjabat Bupati Kampar Kamsol Audensi Bersama Mandiri Taspen

131
×

Penjabat Bupati Kampar Kamsol Audensi Bersama Mandiri Taspen

Sebarkan artikel ini

Bangkinang,(suaraaura.com)- Pj Bupati Kampar Dr.H.Kamsol.MM menghadiri acara Audensi dengan Mandiri Taspen di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kampar terkait jaminan hak pensiun PPPK, Senin (27/3/2023).

Turut hadir dalam acara tersebut diantaranya Kepala Badan BKPSDM Ir.CokroAminoto, Sekretaris BKPSDM Desrial Anas, Kepala Bagian Ortal M.Fadli Mukhtar, Bim Bank Mandiri Taspen pekanbaru Yandrizal, Kepala cabang bank mandiri taspen pekanbaru Muhammad andriansyah , Kepala Cabang Taspen pekanbaru liderestety, Kepala Cabang Pembantu mandiri taspen Kabupaten Kampar Dedi.

Pj Bupati Kampar Dr.H.Kamsol.MM menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang No. 05 Tahun 2014, pegawai pemerintah diubah nomenklatur penamaannya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Didalamnya, pegawai pemerintah melalui ASN ini terbagi kedalam dua (2) jenis yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).





Secara umum publik sudah sangat familiar dengan istilah PNS namun tidak dengan PPPK. Banyak yang belum paham betul apa dan bagaimana sebetulnya PPPK. Mungkin banyak yang beranggapan bahwa PPPK merupakan salah satu jenis pilihan untuk berkarier sebagai abdi negara dengan sistem kontrak, tidak sistem permanen layaknya PNS.

Selain itu, salah satu perbedaan antara PNS dan PPPK dianggap hanya terletak pada status penerimaan hak pensiunnya. PNS akan memperoleh hak pensiun sementara PPPK tidak memperoleh hak pensiun. Asumsi ini tidak sepenuhnya salah namun juga belum terlalu elaboratif.

Pj Bupati Kampar menuturkan terkait jaminan hak pensiun pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, maka pemerintah kabupaten Kampar, dalam hal ini agar setiap ASN di Kabupaten Kampar nyaman saat menjalani hari tua memasuki purna tugas.

Setiap ASN akan menabung untuk jaminan hari tua dan mekanisme pengembalian saat purna tugas akan diatur oleh Taspen mandiri dan pastikan PPP3K sama memiliki jaminan purna tugas yang sama dengan pegawai atau ASN.

“Jadi kalau yang ASN sudah jelas bagaimana presedurnya sedangkan PPPK baru kita pelajari bersama kalau sudah jelas semuanya baru kita membuat MOU mengenai terkait jaminan hak pensiun PPPK, kami sangat mendukung apa yang menjadi program taspen untuk ASN dan PPPK untuk nyaman saat menjalani hari tua memasuki purna tugas”. Ujar Kamsol PJ Bupati .(Advetorial)