Bangkinang Kota, SuaraAura.com – Penjabat Bupati Kampar DR. Kamsol, MM menghadiri dan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum terkait Laporan/Pengaduan dalam Penyelenggaraan Pemda se-Indonesia sekaligus Penandatanganan Kerjasama anatara Kemendagri, Kejaksaan Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut diselenggarakan melalui Video Vonfrence di Kementerian Dalam Negeri Indonesia (Kemendagri) Jakarta, sementara Pj Bupati Kampar mengikuti dari Balai Bupati Kampar di Bangkinang, Rabu, (25/1/2023).
Hadir mendampingi Pj. Bupati Kampar diantaranya Kepala Inspektorat yang diwakili Inspektur Pembantu Sutani Rahmat dan staf Inspektorat Kabupaten Kampar.
Dalam keterangan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian mengatakan dalam rangka pelaksanaa kegiatan evaluasi perjanjian kerja sama koordinasi APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dengan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat pada penyelenggaraan pemerintahan daerah antara Bupati/Walikota dengan Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kepolisian Resor se- Sumatera Utara, maka dilaksanakan kegiatan evaluasi perjanjian kerja sama koordinasi APIP dengan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat pada penyelenggaraan pemerintahan.
Ia juga menyampaikan Minimnya kordinasi ini misalnya antara APH dan APIP tidak pernah saling tukar informasi dan data, tidak pernah secara bersama-sama dalam tahap penyelidikan menentukan suatu kasus melanggar adminitrasi atau ada pidananya,semuanya masih mengedepankan Ego Sektoral, belum satu persepsi, sehingga mengakibatkan salah penafsiran, saling menyalahkan dan saling mencurigai, akhirnya saling intip mengintip terjadi, ujarnya.
Ditegaskannya, bagi APH selalu harus kordinasi dan gandeng APIP sejak awal dalam penanganan Dumas (Pengaduan Masyarakat), ini kunci utama, sehingga seperti kasus yang ditangani Polda , Kajati sering terbentur saat di penyelidikan dianggap APIP sebagai penghalang dalam peningkatan status ke penyidikan untuk menetapkan tersangka, sehingga menjadi bias , dianggap APIP melindungi para koruptor karena kolega, sahabat dan teman, ” tandasnya.
Untuk itu, bagi APH kedepan hilangkan ego sektoral begitu juga APIP selalu utamakan kriteria dan dapat membedakan adminitrasi dan pidana, kecuali OTT (Operasi Tangkap Tangan) tidak membutuhkan pendampingan APIP dan dapat mengabaikan PKS (Perjanjian Kerja Sama) oleh APH , ini persamaan persepsi, ” jelas Terkelin.
Tujuan dari Rakor ini untuk sinergi dalam penanganan Dumas, baik dari tahap penyelidikan melibatkan APIP agar tidak Bias sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur ) dan masih dibenarkan, jika sudah tahap penyidikan baru secara otomatis APIP mundur sesuai mekanisme karena aturan hukum yang berlaku untuk menyeret pelaku koruptor, bukan sewaktu penyelidikan oleh APH adanya kasus Dumas (Pengaduan Masyarakat) langsung dianggap benar tanpa adakan kordinasi, ini menjadi penyebab keresahan bekerja bagi OPD selama ini dalam penyerapan anggaran, ” paparnya.(advetorial)