DaerahKab. Kampar

Perekrutan Calon PKD Kabupaten Kampar di 85 Kelurahan/Desa di Perpanjang

112
×

Perekrutan Calon PKD Kabupaten Kampar di 85 Kelurahan/Desa di Perpanjang

Sebarkan artikel ini

BANGKINANG KOTA, SuaraAura.com – Sebanyak 85 Kelurahan/Desa di Kabupaten Kampar dalam perekrutan calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di perpanjang proses pendaftarannya. Sesuai jadwal, proses pendaftaran dan penerimaan berkas untuk perpanjangan ini dimulai Selasa (24/1/2023) ini.

Karena dinilai masih kurang dan belum memenuhi kuota jumlah pelamar yang mendaftar dan memasukkan berkas sebagai calon PKD, terutama untuk calon pelamar perempuan.

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Kampar, Marhaliman kepada Humas Bawaslu Kabupaten Kampar, Senin (23/2/2023).





“Perpanjangan pendaftaran calon Pengawas Kelurahan/Desa ini hanya di lakukan bagi Kelurahan/Desa yang belum memenuhi dua kali kebutuhan, termasuk belum terpenuhinya pendaftar perempuan,” kata Marhaliman.

Menurut Marhaliman, seleksi calon PKD yang dilakukan oleh masing-masing Panwaslu kecamatan di Kabupaten Kampar melalui Pokja Rekrutmen PKD ini, pengumuman perpanjangan pendaftarannya dibuka selama satu hari. Sementara penerimaan berkas pendaftaran akan dibuka selama tiga hari.

Marhaliman menambahkan bahwa sebanyak 85 Kelurahan/Desa yang akan dilakukan proses perpanjangan pendaftaran dan penerimaan berkas ini terdapat di sepuluh Kecamatan, yakni di Kecamatan Koto Kampar Hulu, XIII Koto Kampar, Bangkinang, Kampar Kiri Hilir, Kampar Kiri Tengah, Gunung Sahilan, Kampar Kiri, Kampar Kiri Hulu, Tapung dan Tapung Hulu.

Terkait proses seleksi calon PKD ini, terutama bagi desa-desa yang belum terpenuhinya kuota pelamar yang mendaftar, Marhaliman turut mengimbau dan mengajak bagi masyarakat, khususnya perempuan yang telah memenuhi syarat agar dapat berpartisipasi dalam proses rekrutmen ini dan menjadi bagian dari Pengawas Pemilu.

Marhaliman berharap rekrutmen berjalan dengan baik sesuai dengan yang tertuang dalam pedoman rekrutmen PKD yang disampaikan Bawaslu RI, “Untuk penerimaan berkas pendaftaran perpanjangan pendaftaran tersebut, akan dilakukan mulai tanggal 24 s.d 26 Januari melalui Pokja Rekrutmen PKD di sepuluh Kecamatan dan berharap kuota pelamar di Kelurahan/Desa tersebut terpenuhi,” harapnya.(***)